Aksi itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan pemblokiran tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Pemblokiran akses publik ke situs YouTube dilakoni pada akhir Maret lalu, beberapa saat setelah kemunculan rekaman audio yang menyebut sejumlah pejabat senior pemerintah yang dekat dengan Perdana Menteri Tayyip Erdogan melakukan korupsi.
Pemerintah berkilah tindakan pemblokiran dibenarkan lantaran sesuai dengan undang-undang yang disahkan awal tahun ini. Undang-undang itu menyebut pemerintah berhak memblokir akses ke situs manapun tanpa surat perintah pengadilan.
Berbekal undang-undang yang sama, pemerintah Turki memblokir situs Twitter. Namun, aksesnya telah dibuka bulan lalu.
Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi Turki memutuskan bahwa pemblokiran YouTube melanggar hak dan kebebasan individu. Keputusan ini cukup untuk membuka akses yang sempat ditutup selama dua bulan.
Pemerintah Turki juga memblokir Twitter sejak Maret lalu karena digunakan untuk menyebarkan berbagai bocoran informasi terkait PM Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya yang terlibat kasus korupsi.
No comments: