Fajar Hidayat/Teraslampung.com
Ibadah haji (ilustrasi) |
Sebelumnya, pada 30 Mei 2014 lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M. Dibandingkan dengan BPIH tahun 1434H/2013M, besaran rata-rata BPIH Tahun 1435H/2014M ini mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.
Dalam PMA itu disebutkan beberapa ketentuan terkait pembayaran BPIH Reguler 1435H/2014M, yaitu: pertama, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014.
Kedua, jika sampai tanggal 9 Juli 2014, kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14 – 17 Juli 2014. Ketiga, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014. Keempat, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
“Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Peraturan Menteri Agama itu.
Bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M, menurut PMA itu, wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas.
Pembayaran Selisih Biaya
Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembayaran BPHReguler ini, tidak hanya mengatur pelunasan pembayaran BPIH untuk kuota 2014 saja, tetapi juga untuk jamaah tahun-tahun sebelumnya yang tertunda keberangkatannya.
Disebutkan dalam PMA itu, bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1433H/2012M atau tahun sebelumnya, namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
“Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti,” jelas Peraturan Menteri Agama itu.
Adapun bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, menurut PMA ini, akan menerima pengembalian sesuai selirih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
No comments: