» » » » Lima Anggota KPU Lampung Barat Divonis Enam Bulan Penjara

Para terdakwa anggota PPK di Kabupaten Way Kanan saat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 10 Juni 2014. (Teraslampung)
Siti Qodratin, Rama Pandu/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Lima komisioner KPU Lampung Barat divonis hukuman penjara 6 bulan, denda masing-masing Rp 500 ribu, dan masa percobaan selama 10 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin  menyatakan kelimanya bersalah telah melakukan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu.

Lima komisioner itu yakni Lukman Zain, Heri Ruslan, Faizun Rahman, Ahmad Malik dan Puspawati.

“Mereka terbukti bertanggung jawab atas penggelembungan perolehan suara yang merugikan salah satu caleg tertentu. Barang bukti yang ditemukan dalam kasus itu sebuah laptop, flasdisk dan lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Sianipar, saat membacakan vonis di PN Tanjungkarang, Selasa (10/6).

Meski begitu, dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA juga menyatakan lima komisioner tersebut tidak terbukti menerima suap dari caleg mana pun.

Putusan itu membuat para komisioner KPUD Lampung Barat kecewa, terutama karena majelis hakim yang Andri Oktoridon, staf KPU Lampung Barat yang diduga melakukan memasukkan data yang salah sehingga menyebabkan caleg Partai Golkar untuk DPR RI, Dwi Aroem Hadiati, perolehan suaranya berkurang hingga ribuan.

Andri Oktoridon dalam tahapan pelaksanaan pileg 2014 di lingkungan kantor KPUD Lampung Barat berperan sebagai pengendali data.

Alifa,  salah satu keluarga Komisioner KPUD Lampung Barat, menyayangkan keputusan majelis hakim yang dianggap tidak berimbang. "Dia (Andri) yang punya peran penting dalam input data dan sumber penggelembungan suara itu ada di sana, kenapa dia dibebaskan sedangkan lima komisioner lainnya dihukum," kata Alifa, usai persidangan.

Sementara itu, pada sidang pelanggaran Pemilu dengan tersangka 19 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan hukuman satu bulan penjara atau denda Rp500 ribu terhadap 19 anggota PPK Kabupaten Waykanan dan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Ketua Majelis Hakim Sianipar pada Selasa (10/6) mengatakan ke-19 terdakwa merupakan anggota Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) terbukti lalai sehingga menyebabkan pengurangan suara pada calon anggota legislatif tertentu yang dibuktikan dengan sejumlah dokumen salinan dari Badan Pengawas Pemilu Lampung dan saksi lainnya.

Terdakwa dari Waykanan Edwar, Rio Handoko, Feri Gunawan , Arifin, dan Syaifudin. Sedangkan terdakwa dari Tulangbawang Barat yakni Marjuki, Ahmi Mamam, Romi Irawan, Sukri, Lukman, Musyarif, Hadibie, Albait, Ahmad, Suwandi, Rohyanto, dan Deswanto.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan mengurangi jumlah suara salah satu caleg tertentu," kata Sianipar.

Selanjutnya dua kelompok terdakwa itu ditawarkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim dengan memberi waktu selama tiga hari sejak putusan dibacakan. (Oyos Saroso HN)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply