» » Polisi Bekuk Residivis Pencuri Sepeda Motor

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Barat menangkap Romansya (22), pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (7/6). Warga Kampung 14, Kelurahan Sukarame II, Telukbetung Barat itu ditangkap saat mengendari sepeda motor di daerah Telukbetung, Bandarlampung.

Kapolsek Telukbetung Barat AKP Lumban Gaol mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Romansya berdasarkan a laporan korban pada 10 Mei 2014. Saat itu seorang warga melaporkan telah kehilangan sepeda motornya yang sedang diparkir di Jl. Dr. Setia Budi, Kelurahan Kuripan Tanjungkabarang Barat, Bandarlampung..

"Sebelumnya Romansya juga pernah ditangkap polisi dan dihukum karena kasus yang sama. Tersangka mencuri motor korban dengan menggunakan kunci letter T saat motor korban diparkir. Lalu motor tersebut dibawanya kabur oleh tersangka," tutur Lumban  Gaol, Selasa (10/6).

Menurut Kapolsek, saat tersangka dalam pencarian Polsek Telukbetung Barat, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering jalan-jalan menggunakan sepeda motor di wilayah Telukbetung Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Lumban Gaol mengatakan, polisi menyita barang bukti sepeda motor merek Tosa warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi  BE 7423 EF yang digunakan oleh tersangka. Diduga motor tersebut adalah motor hasil curian.

"Kami menduga motor itu juga merupakan hasil curian atau dibeli dari hasil curian motor-motor sebelumnya. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama  satu bulan karena kasus pencurian sepeda motor,”kata dia

Menurut Kapolsek,tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply