Zaenal Asikin/Teraslampung.com
“Korban dan dua tersangka merupakan teman dekat. Modus tersangka datang menggunakan sepeda motor menghampiri korban yang sedang bekerja. Sepeda motor korban yang diparkir dalam keadaan tergantung kuncinya sehingga kedua tersangka mudah mencuri sepeda motor korban” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Jumat (6/6).
Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas polisi.Barang bukti berupa motor milik korban sudah dijual oleh kedua tersangka kepada tersangka sebagai penadah bernama RDY.
Sementara itu, tersangka Anton mengaku, dirinya nekat mencuri sepeda milik rekannya itu lantaran membutuhkan uang untuk membeli rokok dan untuk membayar hutang. “Saya lagi buntu saja, tidak punya uang untuk membayar hutang. Sepeda motornya sudah dijual seharga, Rp 1,5 juta sama RDY,”ujarnya.
Kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Bandarlampung . Keduanya akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukaman tujuh tahun penjara.
No comments: