» » » Ridho Ficardo Gubernur Lampung Terpilih

Siti Nuraini/Teraslampung.com

Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri (dok)
Bandarlampung--Diwarnai aksi walk out saksi cagub-cawagub Herman HN-Zainuddin Hasan dan Alzier-Lukman, KPU Lampung menuntutaskan pleno penghitungan suara pemilihan gubernur Lampung, di Ruang Pusiban, Kompleks Pemprov Lampung,  Kamis (17/4). Berdasarkan hasil penghitungan suara dari 12 kabupaten/kota di Lampung, KPU Lampung menetapkan pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Lampung  pada 9 April 2014 lalu.

Ketua KPUD Lampung Nanang Trenggono pada sidang pleno itu mengataka,  pasangan urut 1 Berlian Tihang-Mukhlis Basri mendapatkan 606.566 suara, nomor urut 2 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri meraih 1.816.533 suara, nomor  urut 3 Herman HN-Zainuddin Hasan 1.342.763 suara, dan nomor urut 4 Alzier Dianis Tabrani-Lukman Hakim meraih 288.272 suara.

"Keputusan tentang penetapitulasi kepala daerah di tingkat provinsi, pasangan calon Gubernur Lampung 2014-2019 yaitu Ridho Ficardo-Bakhtiar dengan perolehan 1.816.533 suara," kata Nanang Trenggono membacakan keputusan hasil pleno rekapitulasi.

Pasangan Ridho-Bakhtiar yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) unggul di 10 kota dan kabupaten se-Lampung, nantinya akan dilantik pada 2 Juli 2014.

Sementara itu, partisipasi pemilih dalam pemilihan gubernur dan pemilu legislatif 9 April 2014 melebihi target nasional yang dipatok KPU Pusat.

Berdasarkan rekapitulasi suara di 14 KPU Kabupaten/kota, partisipasi pemilih di Lampung mencapai 75,4 persen dari total mata pilih 4,4 juta jiwa.

"Alhamdulillah partisipasi pemilih di pilgub dan pileg di Lampung ini mencapai 75,4 persen. Paling tidak melebihi target nasional 75 persen,” kata Nanang

Menurutnya, jumlah itu cukup memuaskan, mengingat proses sosialisasi pilgub Lampung masih tergolong minim. Mengingat seluruh konsentrasi penyelenggara pemilu sempat terfokus pada polemik jadwal pemilihan gubernur Lampung.

“Saya cukup puas dengan angka itu. Jika dibandingkan pada pilgub dan pemilu sebelumnya angka itu sudah sangat luar biasa,” ujarnya.

Menurut Nanang, bagi kandidat lain yang berkeberatan dengan hasil pleno tersebut dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Nanang juga membantah memberikan keistimewaan kepada salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

"Kami menerapkan prinsip kesetaraan. Kalau ada ketidakpuasan terkait hasil Pilgub, silakan ajukan ke MK," kata dia.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply