» » Bea Cukai Bandarlampung Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal

M. Zaenal Asikin, Siti Nuraini/Teraslampung.com

Petugas Bea Cukai Bandarlampung (foto: zaenal)
Bandarlampung—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B BandarLampung, mengamankan dua truk plat No L 9641 UR dan BK 9956 BG. Dua kendaraan tersebut membawa barang kena cukai (BKC) berupa rokok, barang bukti 11,3 juta batang rokok ilega senilai Rp 4,5 miliar disita petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (30/3) bulan lalu.

Dalam keterangan persnya, Kamis (17/4), Kepala Bagian Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, M. Lukman, mengatakan jutaan batang rokok ilegal merk Gess Mild, Coffe Mild dan Gess Executive yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, akan didistribusikan ke daerah Bengkulu, Jambi dan Palembang melalui pelabuhan Bakauheni.

“Pada saat pemeriksaan atas rokok tersebut, petugas mendapatkan bahwa bungkusan rokok-rokok tersebut memakai pita cukai bekas pakai pada kemasan rokok dan telah dipalsukan. Petugas kemudian menggunakan kaca pembesar dan lampu senter UV, memeriksa pita cukai yang dipasang pada bungkus rokok tersebut dan ditemukan deformasi dan noda permukaan belakang kertas akibat penempelan pita cukai lebih dari satu kali,”kata Lukman, di Bandarlampung, Kamis (17/4)

Lukman menegaskan peredaran rokok  ilegal melanggar Undang-Undang tentang Cukai No 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 tahun 2007.

“Dari 11,3 juta batang rokok senilai Rp 4,5 miliar potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hilangnya penerimaan cukai sebesar Rp 2,6 miliar," kata dia.

Lukman memaparkan, kedua sopir kendaraan truk berikut dengan muatannya, untuk sementara diamankan untuk penelitian lebih dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari kedua supir tersebut, bahwa keduanya hanya orang suruhan tersangka lain berinisial SS alias Keling (34) warga Sidoharjo Jawa Timur.  Mereka disuruh mengantarkan rokok-rokok tersebut kewilayah Sumbagsel.

"Kedua sopir sudah kami periksa selama satu minggu di Bea Cukai Bandarlampung. Keduanya tidak kami tahan," papar dia.

Lukman mengatakan, berdasarkan keterangan kedua sopir itu, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur 1 berhasil menangkap tersangka SS alias Keling (34) dirumahnya di daerah Sidoharjo Jawa Timur diduga sebagai pemilik rokok-rokok yang menggunakan pita cukai bekas.

"Tersangka SS alias Keling sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Way Hui,Bandarlampung. Tersangka akan dijerat dengan Pasal  54-56 sub pasal 29 ayat (1) tentang UU Cukai dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara," kata Lukman.

Lukman menambahkan, pihaknya juga sudah mendatangi ketiga pabrik rokok itu di Jawa Timur. "Ketika kami datangi, pihak perusahaan membantah bahwa rokok-rokok yang diamankan Bea Cukai adalah produknya. Kemungkinan besar merek rokok-rokok itu telah dipalsukan orang lain, dan memakai cukai bekas.

"Perkara ini, pihak kami bekerjasama dengan kantor wilayah DJBC Sumbagsel dan kantor wilayah DJBC Jawa Timur 1, masih menulusuri siapa yang memproduksi rokok itu dan menggunakan cukai bekas. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan," tandasnya. (Oyos Saroso HN)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply