» » Dalangi Pencurian Singkong, Seorang PNS Pemprov Lampung Ditahan

M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi tahanan.
Bandarlampung—Petugas Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menangkap sembilan orang pelaku pencurian singkong milik Prof. Dr. Resi Bonang, MBA, Direktur PT Lampung Kasava Agro, di wilayah Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (15/4). Dari sembilan tersangka yang diamankan, salah seorang di antaranya adalah  PNS Pemerintah Provinsi bernama Raden. Polisi menduga Raden sebagai otak pelaku pencurian.

"Para tersangka yang diamankan, Raden PNS, Sugi, Yanto, Ponidi, Paijo, Ponijan, Legiman, Misran, dan Hawi, kedelapan pelaku ini sebagai pekerja upahan. Mereka diamankan setelah melakukan pencurian singkong sebanyak satu truk Colt Diesel seberat 10 ton," tutur Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Kamis (17/4).

Menurut Sulistyaningsig, penangkapan para tersangka bermula saat korban Resi Bonang bersama anggota Polsek Tanjung Bintang yakni, Bripka. Deni, datang ke lokasi dan melihat satu unit mobil truk Colt Diesel BE-9121-E, serta 8 orang  sedang memanen singkong di tanah milik Pemda Provinsi Lampung. Tanah seluas 150 HA yang terletak di wilayah Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, itu disewa korban untuk kebun singkong.

Resi Bonang kemudian melaporkan aksi para pemanen singkong miliknya ke Polsek Tanjungbintang,Lampung Selatan. Karena Polsek Tanjunbintang tidak mau menanggapi, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Bandarlampung. Pihak Polresta memerintahkan Polsekta Sukarame untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan tersangka.

"Menurut pengakuan dari delapan tersangka, singkong itu mereka panen atas suruhan Raden, PNS Pemprov i Lampung. Mereka sudah 10 kali melakukan pamenan singkong. Dalam satu kali panen, dapat singkong seberat 10 ton, tersangka Raden kami tahan di Mapolda Lampung," kata Sulistyaningsih.

Barang bukti berupa satu unit truk jenis Colt Diesel BE-9121-E bermuatan singkong seberat 10 ton, dan uang tunai sebesar Rp. 10 juta sisa penjual, serta 7 nota penjualan singkong dari pabrik yang diduga sebagai penadah singkong hasil curian juga ditahan Polda Lampung.

"Untuk sementara waktu, kasus tersebut masih kita kembangkan dan dilakukan penyelidikan petugas,” kata Sulis.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply