M.Zaenal Asikin/Teraslampung,com
Bandarlampung—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status perkara dugaan korupsi deposito APBD Lampung Timur 2012-2013 Kabupaten Lampung di beberapa bank dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejati Lampung masih belum mau menyebutkan nama tersangkanya.
Bandarlampung—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan status perkara dugaan korupsi deposito APBD Lampung Timur 2012-2013 Kabupaten Lampung di beberapa bank dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejati Lampung masih belum mau menyebutkan nama tersangkanya.
"Perkaranya sudah berubah ke tingkat kepenyidikan, karena memang perkaranya itu sudah menemui titik terang dengan bukti dan saksi yang cukup. Tidak perlu lagi berlama-lama di penyelidikan," kata Kajati Lampung, Momock Bambang Samiarso, Kamis (17/4).
Momock menjelaskan, pemeriksaan perkara tersebut awalnya sangat rumit untuk dilakukan ke tahap penyidikan karena bentuk tindak pidana yang bermain di bawah peraturan hukum.
"Jika tidak ulet dan teliti dalam pemeriksaannya, tidak akan nampak satu bentuk perbuatan dari tindak pidananya dalam setiap transaksi, yakni antara pihak bank dengan Pemkab Lampung Timur itu sendiri," kata dia.
Keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, kata Momock, menyebutkan adanya bentuk transaksi tidak wajar dalam deposito tersebut sehingga menjadi salah satu faktor dan pintu masuk penyidik untuk mengupas perkara deposito senilai Rp300 miliar.
"Ya, untuk saat ini baru satu Bank yang kita didalami, tapi untuk pintu masuk saja ke Bank lain dan pengembangan modus tindak pidana tersebut. Yang terpenting untuk sementara sudah nampak jelas ada kerugian negaranya," tegas Mantan Kepala Biro Hukum BPKP Pusat.
Momock mengingatkan para penyidik untuk dapat membuktikan berapa aliran dana yang tidak wajar dari tiga bank tersebut. Mengingat terdapat adanya indikasi nomor rekening yang tidak wajar.
"Saya hanya menekankan kepada penyidik untuk dapat mencari bukti berapa dana yang mengalir ketiga bank tersebut dari transaksi yang tidak wajar," tandasnya.
Terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ali Rasab Lubis mengatakan, terkait nama tersangka dalam perkara itu, dirinya belum berani untuk membeberkan siapa nama tersangka tersebut.
"Tersangkanya sudah teridentifikasi. Tapi, kami belum dapat mengatakan dan dipublikasikan pastinya masih menunggu persetujuan dari pimpinan," kata dia.
No comments: