M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Ratna Ningsih diperiksi polisi di Polres Bandarlampung |
Bandarlampung – Ratna Ningsih, (40), seorang ibu rumah tanggawarga Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang Bandarlampung ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, pada Senin (14/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Ratnadibekuk petugas ketika akan bertransaksi sabu-sabu di komplek perumahan Palm Ville Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Sukabumi Bandarlampung.
Saat diperiska polisi, Ratna mengaku baru dua bulan menjadi pengedar dan pengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Wanita yang kesehariannya bekerja sebagai sales kosmetik itu juga mengaku menjual sabu karena terhimpit biaya ekonomi.
"Kerjaan saya kesehariannya sebagai sales produk kosmetik, terpaksa jual sabu buat penghasilan tambahan aja. Saya pakai sabu baru dua bulan, buat ngilangin rasa sakit atau nyeri, karena saya punya penyakit kanker payudara sejak satu tahun terakhir ini, saya belum punya biaya untuk berobat. Jadi buat menghilangkan rasa sakit sementara, saya pakai sabu," kata Ratna kepada penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Rabu (16/4).
Ratna mengatakan, sabu-sabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari RN kini buron (DPO). Warga yang tinggal di jalan Raya Natar Lampung Selatan depan dealer Auto 2000.
“Setiap saya beli ke dia (RN), kita selalu ketemuan di Jagabaya, sekali memesan sabu sebanyak tujuh paket kecil seharga Rp2 juta. Kemarin saya pesan ke RN, sebanyak 7 paket kecil rencananya sabu itu akan saya jual kembali seharga Rp350 ribu/paket kepada pelanggan yang sudah memesan sebelumnya," kata dia.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka Ratna, saat petugas Satres Narkoba Polresta Bandarlampung sedang melakukan operasi disejumlah wilayah di Kota Bandarlampung di tempat-tempat yang kerap dijadikan untuk bertransaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah komplek perumahan Palm Ville di Jalan Pulau Buton, Jagabaya, Sukabumi Bandarlampung kerap dijadikan tempat untuk transaksi sabu-sabu. Kami bersama petugas lainnya lansung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan dicurigai ada seorang wanita yang gugup saat didekati oleh petugas," tutur Sunaryoto kepada wartawan, Rabu (16/4).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Sunaryoto, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu-sabu dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang di pakai tersangka Ratna.
Tersangka RN akan dijerat tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka RN kini buron (DPO) yang selalu memberikan pasokan sabu-sabu, masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
No comments: