» » Polisi Tangkap Empat Remaja Spesialis Pembobol Gerai HP

M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Empat tersangka (menghadap tembok) pembobol gerai HP diperiksa di Polsek Tanjungkarang Barat
Bandarlampung—Kepolisian Sektor Tanjungkarang Barat menangkap  tiga remaja spesialis pembobol gerai handphone dan satu orang tersangka sebagai penadah barang curian, pada Senin (21/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas meyita barang bukti tiga unit telepon genggam, satu buah kunci inggris dan dua buah baterai handphon.

Keempat tersangka yang diamankan, yakni Agung  Suryadi (19) warga Kelurahan Gedong Air, Yazid Al Bustomi (19) warga Jl Umbul Cenang Bandarlampung, AS (17) warga Jl Singsingamangaraja, Gg Goa Jati Jajar Tanjungkarang Barat. Selain ketiga tersangka, kami berhasil mengamankan tersangka yang merupakan sebagai penadah barang curian mereka yakni MN (18)  warga Jl Umbul Cenang Bandarlampung, tersangka masih berstatus pelajar kelas III disalah satu SMA di Bandarlampung.

"Mereka sudah empat kali melakukan pencurian dengan pembobolan, yakni di wilayah Kemiling dua kali, kemudian di Palapa, dan Gedong Air. Tersangka MN merupakan penadah barang curian, aksi pencurian para tersangka ini, termasuk modus baru yakni dengan berpura-pura sebagai pemulung dengan membawa gerobak." kata Kapolsek I Ketut Suryana kepada wartawan, Selasa (22/4).

Ketut Suryana menjelaskan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan salah satu korban bernama Erwanto (41) warga jalan Murai Blok D2 No. 10 Kelurahan Beringin Raya, dengan nomor laporan LP/B/292/III/2014/LPG/Resta Balam/Sektor TKB, pada 3 Maret 2014 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pada Senin (3/4) sekitar pukul 07.00 WIB di Jl Imam Bonjol, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling telah terjadi pencurian di sebuah gerai (counter) telepon genggam dengan cara merusak gembok pintu depan. Para pelaku berhasil mengambil 200 unit telepon genggam dari berbagai merk dari pemilik toko bernama Erwanto, sehinga korban mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat kejadian tersebut.

“Dari informasi itu, berbekal keterangan saksi dan melihat hasil rekaman kamera CCTV milik korban, petugas mendapati identitas para tersangka kemudian dilakukan pengejaran terhadap para tersangka. Penyelidikan yang dilakukan selama satu bulan, para pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Barang bukti yang diamankan antara lain  tiga unit telepon genggam, satu buah kunci inggris dan dua baterai telepon genggam,” jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pelaku ini sudah empat kali melakukan pembobolan gerai HP di wilayah Tanjungkarang Barat di sejumlah tempat yang berbeda. Polsek Tanjungkarang Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya.

“Ya, pelaku ini sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan dalam waktu tiga bulan terakhir. Uang hasil dari curian mereka gunakan untuk membeli baju dan foya-foya. Akibat dari perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Menurut keterangan tersangka Yazid,  dalam setiap melakukan aksinya dengan mengintai targetnya dia selalu membawa gerobak dan berpura-pura sebagai pemulung. Dengan maksud tujuan, barang dari hasil curian dibawa menggunakan grobak.

"Setiap ingin mencuri selalu membawa grobak, biar barang-barangnya dimasukan ke situ  semua dan uang dari hasil curian saya pakai untuk main bilyar dan foya-foya," kata Yazid.

Sementar tersangka Agung mengaku dirinya hanya diajak oleh Yazid untuk mencuri, setiap selesai menjalankan aksi hasilnya dibagi tiga.

"Yang mencari targetnya itu Yazid bang, bila ada toko atau konter yang kondisinya kosong kita semua langsung beraksi," kata Agung.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply