Siti Nur’aeni/Teraslampung.com
Terdakwa Andi Febriyanto (24) mengajukan keberatan karena dalam bacaan dakwaan tersebut dirinya disebut-sebut menggotong pasien untuk dibuang dalam keadaan lemah. Andi membantah dirinya menggotong kakek pasien RSU Dadi Tjokrodipo untuk dibuang di sebuah post ronda di pinggiran Kota Bandarlampung.
"Silakan sampaikan keberatan Anda pada jaksa pembela," kata Ketua Majelis Hakim Nursiyah Sianipal.
Hadir sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut Muhaimim (35) selaku pegawai RS, Rika Ariadi (31) perawat honorer, Andika (25), Andi Febriyanto (24), Adi Subowo (21) ketiganya selaku office boy dan Rudy Hendra (38) selaku juru parkir.
Sidang tanpa esepsi itu berlangsung selama 15 menit dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Kuasa Hukum keenam terdakwa, Sukriadi Siregar, membenarkan dalam sidang perdana tersebut kliennya tidak mengajukan keberatan.
"Memang tadi Andi sempat mengajukan keberatan, tetapi yang ia persoalkan sudah masuk dalam pokok perkara, nantinya apa yang menjadi keberatan klien kami, akan masuk dalam agenda pembelaan," ujar Sukriadi.
Pada awal Januari 2014, Rumah Sakit A Dadi Tjokrodipo menerima pasien jompo bernama Edi Suparman. Pasien dirawat karena mengalami dehidrasi karena kurang asupan makanan dan minuman. Selain itu, hasil diagnosis dokter rumah sakit menyimpulkan,pasien juga diduga mengalami gangguan kejiwaan.Indikasi itu didapatkan pihak rumah sakit karena pasien suka berteriak-teriak dan tidak bisa berkomunikasi dan kondisinya makin melemah.
Pasien jompo kemudian dipindah ke ruang rawat inap E2. Kasubag Umum Kepegawaian Heriansyah memerintahkan kepala ruangan E2 Mahendri untuk membuang pasien jompo yang sekarat tersebut. Tak lama setelah dibuang, warga menemukan kakek Suparman di sebuah pos ronda di pinggiran Kota Bandarlampung. Kondisinya saat itu suda lemah.
Setelah sempat dirawat beberapa jam di RSU Abdul Moelek Bandarlampung, kakek Suparman meninggal dunia.
No comments: