» » » KPK Tetapkan Pejabat Tinggi Kemendagri Tersangka Proyek KTP Elektronik

Johan Budi SP
JAKARTA, Teraslampung.com – Kicauan mantan bendahara Partai Demokrat di twitter tentang korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)  beberapa waktu lalu ternyara bukan sekadar kicauan iseng.

Kicauan itu menjadi nyata ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

“Ada dua alat bukti yang cukup yang disimpulkan telah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalam pelaksanaan pengadaan e-KTP. Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan, ditetapkan S selaku PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Johan Budi mengatakan,  penyelidikan proyek e-KTP ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2012-2013.

Mantan wartawan Tempo itu tidak membantah ada informasi yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait proyek e-KTP ini. Sebelumnya, Nazaruddin menyampaikan kepada media mengenai dugaan mark up Rp 2,5 triliun proyek e-KTP. Ia pun juga ‘ngoceh’ di media sosial.

Johan Budi mengatakan, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Perbuatan Sugiarto diduga merugikan keuangan negara. KPK masih menghitung jumlah kerugian itu. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.

Selain menetapkan pejabat Kemendagri sebagai tersangka, KPK pada Selasa juga menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta SelatanPenggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan SipilKementerian Dalam Negeri di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan juga digeledah tim penyidik KPK.

Menurut Johan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti. (R. Usman)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply