» » » » » KPK Tetapkan Ketua BPK Hadi Purnomo Tersangka Suap Pajak

Dewi Ria Angela, B. Satriaji/Teraslampung.com

Hadi Utomo menyerahkan laporan kepada Presiden SBY (dok)
Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan  Ketua BPK Heri Poernomo sebagai tersangka kasus suap pajak. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan status tersangka bagi mantan orang nomor satu di lembaga pajak itu menjadi langkah awal untuk mengungkap kasus-kasus lainnya.

 Hadi Purnomo dduga kuat terlibat suap terkait dengan  permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Poernomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Abraham Samad mengatakan penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap kasus pajak  lainnya. KPK, menurut Samad, akan mengembangkan kasus Hadi Purnomo untuk memastikan ada-tidaknya pihak-pihak lain mungkin yang mempunyai keterkaitan.

“Kami ingin ungkap sebesar-besarnya karena kita paham betul sumber pendapatan negara dari pajak. Tapi kemudian tidak bisa dioptimalkan,” kata Abraham Samad.

Abraham mengatakan, surat perintah penyidikan (spindik) terhadap Hadi Purnomo baru keluar  Senin (21/4). Selanjutnya, kata Samad, KPK akan melakukan pendalaman lebih intensif untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan orang-orang lain.

Samad mengatakan, selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

KPK akan menjerat Hadi Purnomo dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus yang melibatkan mantan ketua BPK itu bermula ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.Akibat kasus ini, negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 375 miliar.

Penetapann Ketua BPK sebagai tersangka menjadi ironi karena baru beberapa hari lalu dia baru menyatakan lembaganya akan melakukan audit dana kampanye Pemilu 2014. Pada Kamis lalu (19/4) Hadi Purnomo menyerahkan berkas-berkas laporan audit pajak kepada Presiden SBY.

Baca Juga:BPK Akan Lakukan Audit Kampanye Lembaga Pemilu

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply