» » » Polisi Bekuk Tiga Begal di Banjaratu Lampung Tengah

Mas Bowo/Teraslampung.com


Tiga tersangka begal diperiksa di Polsek Terbanggi Besar
Terbanggi Besar—Polisi Kepolisian Sektor Terbanggi Besar membekuk tiga pembegal yang kerap beraksi di perbatasan Lampung Tengah-Lampung Utara, Senin (21/4). Ketiga pelaku ditangkap saat hendak melakukan aksinya.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol I Made Bayu Suta mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Terbanggi Besar. Mereka adalah nama Santoni (22), Al Amin (20), Junda (26).

Menurut Kapolsek, sebenarnya ada orang saat polisi hendak menangkap pelaku pembegalan  di Banjarratu, Kecamatan Waypengemubuan. Namun, seorang pelaku berinisial SP berhasil melarikan saat akan ditangkap.

Menurut Kapolsek, para pembegal ini idak segan-segan untuk melukai korbanya dengan senjata tajam maupun senjata api.

Ketiga tersangka tersebut, kata Made Bayu, terlah berkasi sebnyak dua kali dan terakhir pada Jumat (18/4) lalu. Selain itu, hasil curas itu oleh tersangka digunakan untuk membayar hutang.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan aksi sebanyak dua kali dan hasilnya untuk membayar hutang. Dan satu motor yang belum dijual sekarang masih dibawa oleh DPO," kata dia.

"Kini barang bukti dan tersangka sudah kami diamakan. Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjaran," tegasnya. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 comments:

  1. Mohon dgn Sangat kepada kapolres Lampung tengah. Kerahkanlah aparat"Mu and diberlakukanlah tiap JAM patroli dijalan yg Sepi and diperbanyak Pos Polisi di wilayah terbanggi besar sampai Flyover blambangan terutama di jalan yg Sepi/Hutan" coz daerah itu yg sangat Rawan Begal.kerahkan Walet" agar cepat and dapat menangkap komplotan begal" dsana.coz modusnya mereka mengikuti korbannya sampai di tempat yg sepi baru mereka memepet yg menjadi targetnya.jgn hanya menunggu Α̲̅ϑα̲̅nya Laporan dari korban baru aparat" anda bertindak#mencegah lebih baik dari pada mengobati.thank

    ReplyDelete