» » Kemendikbud Tutup TK JIS

Dewi Ria Angela, R. Usman/Teraslampung.comTK JIS Ditutup Sementara

TK Jakarta International School (dok Tempo)
Jakarta—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  menutup TK Jakarta International School (JIS) untuk sementara waktu. Melalui Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini (Ditjen PAUD) non-formal dan formal, Kemendikbud akan mengirimkan surat resmi perintah penutupan sementara ke JIS pekan depan.

“Senin (21/4) kami akan antarkan surat penutupan sementara untuk JIS,”kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi di Griya Dewantara, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu,(19/4/2014).

Menurut Lydia, penutupan sekolah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan pihak sekolah memenuhi izin pendirian PAUD. Sebab,berdasarkan hasil pemeriksaan menyusul terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap siswa TK JI, terungkap bahwa TK elite JIS yang berdiri sejak tahun 1992 itu tidak memiliki izin.

“Selama tahap memenui persyaratan izin, TK JIS harus berhenti beroperasi. Pak Menteri (M. Nuh) memberikan waktu sebulan penutupan. Tim audit  Kemendikbud telah bekerja sejak Kamis kemarin. Diharapkan Rabu pekan depan akan bisa menyelesaikan pekerjaan,” kata dia.

Lydia mengaku awalnya pihak JIS bersikap kurang koperatif. Hal itu terbukti dengan penolakan pihak JIS ketika perwakilan Kemendikbud akan mengantarkan surat pemanggilan. Penganar surat pemanggilan untuk pengelola JIS, beberapa waktu lalu, tidak bisa masuk ke JIS.

Menurut Lydia Kemendikbud sudah membentuk tim investigasi yang bertugas meemeriksa berkas-berkas perizinan pendirian TK JIS.

Lydia menegaskan, meskipun memakai kata “international”, JIS bukanlah sekolah perwakilan diplomatik. Status JIS seharusnya adalah sekolah internasional yang mempunyai persyaratan yang berbeda.

"JIS itu bukan sekolah perwakilan diplomatik yang memakai kurikulum negara yang diwakilinya. Ini sekolah internasional, syaratnya itu siswa anak Indonesia boleh di sana sedangkan sekolah diplomatik dilarang,” kata Lydia.

Dengan aturan seperti itu, kata Lydia, JIS tidak bisa seenaknya dan harus tetap memenuhi persyaratan dan izin dari Kementerian Pendidikan.

Beberapa persyaratan pendirian sekolah internasional yaitu, sekolah tersebut harus mempunyai komposisi peserta didik anak WNI minimal 30 persen dari seluruh jumlah peserta didik. Sedangkan untuk tenaga pengajar seperti guru 30 persen juga harus berkewarganegaraan Indonesia.

"Kalau di JIS seluruh gurunya bule, kepala sekolahnya juga bule, yang orang Indonesia hanya asisten dan stafnya saja," kata dia.

Sebelumnya, dunia pendidikan di Indonesia dihebohkan dengan munculnya kasus pelecehan seksual terhadap siswa TK JIS. Seorang murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah pegawai alih daya kebersihan di sekolah itu pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh sehingga ia kini trauma berat.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap murid TK berinisial A. Awan dan Agun, telah ditahan dengan jeratan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply