» » » » » » Dianggap Mungkir di Persidangan, Rycko Menoza Bisa Disanksi Pidana

Rycko Menoza di KPK, Kamis lalu. (dok JPNN)

Jakarta, Teraslampung.com--Jaksa KPK meragukan keterangan Bupati Lampung Selatan  Rycko Menoza saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Susi Tur Andayani. Jaksa mengingatkan Rycko adanya sanksi pidana bila memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Jaksa menegaskan hal itu karena putra sulung Gubernur Lampung Sjachroedin ZP itu selalu mungkir dengan mengatakan dia tidak  pernah memberikan uang kepada Akil Mochtar terkait penanganan Pilkada Lampung Selatan. Padahal, dalam berkas saksi lain disebutkan bahwa saat Akil Mochtar menjabat sebagai ketua tim panel sidang perkara sengketa Pilkada Lampung Setalan, Rycko memberikan uang kepada Akil melalui Susi Tur Andayani.

"Saudara sudah disumpah. Ingat bahwa memberikan keterangan tidak benar dapat dipidana," kata Jaksa Eddy Hatoyo kepada Gubernur Lampung, Sjahruddin tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu (17/4/2014).

Sebelumnya, Wakil Bupati Eki Setyanto mengakui pernah satu mobil dengan Rycko dan Sugiarto setelah bertamu di rumah Rycko yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta.

Menurut Eki, saat di tengah di perjalanan, Rycko turun. Setelah itu, Eki dan Sugiarto juga turun dan menumpang taksi untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke hotel Red Top. Rycko kemudian melanjutkan perjalanan untuk menjemput ‎istrinya.

Kedatangan Eki dan Sugiarto diduga untuk meminta uang kepada Rycko yang akan digunakan untuk biaya operasional Susi Tur Andayani yang saat itu menjadi pengacara sengketa suap pilkada Lampung Selatan di MK.

Belakangan, diketahui bahwa Hotel Red Top, merupakan lokasi transaksi uang suap dari pasangan Rycko-Eki ke Susi untuk Akil Mochtar.  (Dewira/B. Satriaji)

Berita Terkait: Rycko Menoza dan Eki Setyanto Jadi Saksi di KPK


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply