» » Juniardi: Melaksanakan UU KIP Lebih Dahsyat Dibanding Iklan


Syailendra Arif/Teraslampung.com

Juniardi

Bandarlampun—Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung diminta menjadi motor keterbukaan informasi publik di Lampung dan bisa mengimplentasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi, Rabu (16/4).

Juniardi menilai, implementasi UU KIP sangat membawa pengaruh positif kepada badan publik. “Tanpa beriklan pun sebenarnya Badan Publik sudah bisa membenahi citra lembaga yakni dengan menyampaikan dan menyediakan informasi publik. Melaksanakan UU KIP dampak positifnya bisa lebih dahsyat dibanding iklan di media,” kata Juniardi.

"Banyak tujuan pokok dan aksi Kementerian Agama yang langsung menyentuh masyarakat. Misalnya program haji, tiap tahun dilaksanakan Kementerian Agama, bantuan bagi sekolah-sekolah, dan sebagainya. Ini harus dilakukan secara transparan," kata Juniardi, saat menyampaikan materinya di Workshop Informasi Kehumasan di Kanwil Depag Lampung, Rabu (16/4).

Juniardi mengatakan, di Lampung implementasi UU KIP baru sebatas SK PPID. Masih banyak badan publik dan Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum mengimplementasikan UU KIP.

"Terdapat lebih dari seratus Badan Publik diinternal depag lampung. Ini harus menjadi preseden untuk menjadi contoh kementerian lain," ujarnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply