» » » » » Sebagian Besar Aset Milik Mantan Bupati Lampung Timur Sudah Raib

Mantan Bupati Lampung Timur Satono di persidangan PN Tanjungkarang, beberapa tahun lalu. (dok radarlampung).

M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung- Sejak aset milik mantan Bupati Lampung Timur Satono, terpidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung beberapa waktu lalu, diketahui hanya dua aset yang masih belum berpindah tangan. Sedangkan 80 persen lainnya raib atau sudah bukan lagi atas nama terpidana Satono. 

Kejaksaan  telah menyita lebih dari 20 aset, antara lain dua tanah dan bangunan yang masih berstatus hak milik Satono, yakni rumah yang berada di Kedamaian Bandar Lampung. Dua rumah tersebut, berdasarkan perkiraan perhitungan tim kejaksaan bernilai hanya Rp2 miliar. 

"Kami sudah sita hampir lebih dari 20 aset milik Satono, dari bentuk bangunan, tanah hingga perkebunan. Namun, dari semua aset itu, hanya dua saja yang teridentifikasi masih berstatus hak milik terpidana sedangkan untuk yang lainnya berstatus sudah pindah tangan," kata Momock Bambang Samiaso Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati), Rabu (16/4).

Momock mengatakan, penyitaan tersebut hingga kini masih terus berlangsung, untuk mengetahui sejauh mana kepemilikan harta terpidana tersebut sejak terpidana Satono ini menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lamtim. 

"Kami belum berhenti untuk melakukan pendataan dan penyitaan dan masih terus berlangsung. Pendataan asetnya akan terus dilakukan, hingga diketahui pendataan itu sudah benar maksimal," tegas pimpinan Korps Adhyaksa ini.

Penyitaan aset tersebut, kata  Momock, tidak berkaitan dengan pengembalian kerugian negara yang di timbulkan dari tindak pidana korupsi terhadap APBD Lamtim. Melainkan untuk mengetahui dan mengiventarisir akan kekayaan terpidana tersebut.

"Memang, yang kami butuhkan hanya sebesar Rp10,5 miliar sebagai uang ganti rugi. Sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) ditingkat kasasi, akan tetapi langkah kita tidak hanya sebatas itu saja, kita juga mesti menghitung dan mengiventarisir berapa total keseluruhan harta milik terpidana Satono yang telah disita," kata dia.

Mantan Kepala Biro Hukum BPKP Pusat ini menjelaskan, hingga saat ini Kejaksaan sendiri belum mendapatkan perhitungan yang benar-benar riil dari aset yang telah disita. Mengingat langkah tersebut, harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara. 

"Perhituanganya tidak bisa serta merta dilakukan, perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak untuk menetukan berapa nominal dari aset itu. Pastinya nanti akan kita lakukan, setelah terkumpul jumlah aset senilai Rp10,5 miliar. Untuk yang lain akan kami kembalikan," jelas dia.

Momock menambahkan, upaya untuk mengurangi akan kerugian negara, juga pernah dilakukan oleh keluarga terpidana Satono. Namun niatan tersebut, ditolak dengan berbagai alasan salah satunya adalah Satono yang masih bertatus sebagai buronan.

"Memang awalnya ada niatan seperti itu, tapi maunya mereka itu kan dicicil. Ya tentunya ini tidak bisa kami terima, karena Satono sendiri statusnya masih buron. Ini kan sudah jelas, tampak tidak ada niatan baik dari keluarganya. Jadi, terpidana Satono ini merupakan prioritas kami, karena sudah orangnya buron ditambahlagi asetnya juga masih belum jelas," tandasnya.

Satono merupakan terpidana kasus korupsi penggelapan dana APBD Lampung Timur sebesar Rp119 miliar  yang disimpan di Bank Tripanca yang kolaps. Penyimpanan dana APBD Lampung Timur dilakukan Satono saat dirinya menjabat sebagai bupati. Ironisnya, dana sebesar itu disimpan di bank dengan cara di bawah tangan (tidak resmi).

Dari jasa menyimpan dana tersebut, Satono enerima imbalan  Rp10,5 miliar dari pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana, Sugiarto Raharjo alias Alay.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis bebas Satono.Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Lampung. Namun, di tingkat kasasi, hakim kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada  Satono, denda Rp500 juta, dan keharusan mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar.

Saat dipanggil untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Bandar Lampung, Satono selalu  mangkir. Ia selalu beralasan baru mematuhi proses eksekusi bila salinan putusan dari MA sudah diterimanya. Namun, sebelum salinan itu didapatkan, pada Oktober 2012 lalu Satono sudah kabur dari rumahnya di di Jalan Pangeran Antasari Gang Langgar, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply