JAKARTA , Teraslampung.com--Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan proses kajian belanja sosial sebesar Rp18,6 triliun yang tersebar di 11 Kementerian/Lembaga.Review BPKP dilakukan untuk mencegah penyimpangan dana bansos.
Menurut Mardiasmo selain agar dana bansos transparan, kajian dilakukan untuk mengetahui efektivitas penyaluran sehingga potensi penyelewengan bantuan sosial bisa dicegah.
“Kami coba buat kriteria yang benar dan rigid seingga semuanya menjadi transparan dan tidak terjadi tumpang tindih,” kata Mardiasmo, di Jakarta, Selasa (22/4).
Mardiasmo mengatakan peluang tumpang tindihnya bantuan sosial bisa terjadi jika tidak ada koordinasi di antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Misalnya, sebuah sebuah desa atau kelompok masyarakat sudah mendapatkan program dari dana alokasi khusus (DAK) tetapi masih juga mendapatkan dana bantuan dari pos bantuan kementian atau mungkin lembaga lain.
Menurut Mardiasmo, hasil pengkajian nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan KPK, untuk menjadi rekomendasi bagi para pengambil keputusan, agar penyaluran bantuan sosial tidak bermasalah dan lebih tepat sasaran.
Meski begitu, tidak semua bantuan dari pemerintah pusat akan menjadi fokus kajian. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan penerima manfaat pasti, tidak termasuk yang akan dijkaji BPKP.
Dana bantuan sosial pada APBN 2014 memang lumayan besar. Awalnya dana bantuan sosial di APBN 2014 berjumlah Rp 55 triliun. Namun, dalam perkembagannya kemudian pada laporan pemutakhiran nota keuangan Presiden SBY mengatakan bahwa dana bantuan sosial jumlahnya mencapai 91,8 triliun.
Meski begitu, tidak semua bantuan dari pemerintah pusat akan menjadi fokus kajian. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesi Guru, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan penerima manfaat pasti, tidak termasuk yang akan dijkaji BPKP.
Dana bantuan sosial pada APBN 2014 memang lumayan besar. Awalnya dana bantuan sosial di APBN 2014 berjumlah Rp 55 triliun. Namun, dalam perkembagannya kemudian pada laporan pemutakhiran nota keuangan Presiden SBY mengatakan bahwa dana bantuan sosial jumlahnya mencapai 91,8 triliun.
Data di Kementerian Keuangan memang menunjukkan bahwa ada 15 Kementerian dan lembaga yang mendapatkan dana bantuan sosial dengan total Rp91,8 triliun. Perinciannnya: Kementerian Dalam Negeri Rp9,4 triliun, Kementerian Pertanian Rp5,3 triliun, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp49 miliar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp28,3 triliun, Kementerian Kesehatan Rp19,9 triliun, Kementerian Agama Rp12,6 triliun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp32,6 miliar, Kementerian Sosial Rp5,5 triliun, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp611,4 miliar.
Juga Kementerian Perumahan Rakyat Rp1,7 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp3,9 triliun, Kementerian Koperasi dan UKM Rp285 miliar, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Rp766,5 miliar, BNPB Rp50 miliar, BPLS Rp4,7 miliar plus dana cadangan bencana yang dialokasikan sebesar Rp3 triliun.
Akhir-akhir ini KPK juga memfokuskan diri untuk mengungkap kasus penyimpangan dana bantuan sosial; Pada 23 Maret 2014 lalu, misalnya, KPK mengirimkan surat kepada Presiden SBY tentang adanya penyalahgunaan dalam penyaluran dana bantuan sosial
Menurut KPK, pengelolaan bantuan sosial sebaiknya dilakukan lewat satu pintu, yakni Kementerian Sosial agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran bantuan.
Juga Kementerian Perumahan Rakyat Rp1,7 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp3,9 triliun, Kementerian Koperasi dan UKM Rp285 miliar, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Rp766,5 miliar, BNPB Rp50 miliar, BPLS Rp4,7 miliar plus dana cadangan bencana yang dialokasikan sebesar Rp3 triliun.
Akhir-akhir ini KPK juga memfokuskan diri untuk mengungkap kasus penyimpangan dana bantuan sosial; Pada 23 Maret 2014 lalu, misalnya, KPK mengirimkan surat kepada Presiden SBY tentang adanya penyalahgunaan dalam penyaluran dana bantuan sosial
Menurut KPK, pengelolaan bantuan sosial sebaiknya dilakukan lewat satu pintu, yakni Kementerian Sosial agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran bantuan.
Pada akhir Maret 2014 lalu KPK juga meminta pemerintah agar dana bantuan sosial dihentikan penyalurannya menjelang Pemilu 2014. Alasannya, pemberian dana bantuan menjelang Pemilu akan sangat rawan disalahgunakan.
Realisasi bansos per 28 Februari 2014, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, baru mencapai Rp 7,4 triliun dari total dana bantuan senilai 91, 8 triliun. (Dewi Ria Angela)
No comments: