Jayapura, Teraslampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menonaktifkan sementara Ketua KPUD Kabupaten Supiori, Yohanis Sauwias, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Yohanis terbukti masih aktif i partai politik (Parpol) selama lima tahun terakhir.
“Dia pernah menjadi calon legislatif (Caleg) salah satu parpol tahun 2009 lalu. Namun, surat pernyataan bahwa dirinya tidak terlibat atau aktif di parpol tidak disertakan dalam laporan fit and proper test ketika hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPUD Supiori,” kata Komisioner KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwinto, Selasa (22/4).
Menurut Tarwinto, KPU Papua mengetahui Yohanis masih aktif di parpolm dari laporan masyarakat. KPU setempat juga telah merekomendasikan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“DKPP yang akan menentukan sikap atas pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut. Dia berbohong ketika menandatangani surat peryataan dirinya tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir sesuai yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Tarminto.
Hingga April 2014 sudah tiga orang komisioner KPU di Papua yang bermasalah. Sebelumnya, dua anggota KPUD Kabupaten Tolikara, yakni Yosep Wenda dan Muhammad Irfan, telah diberhentikan DKPP karena ketahuan masih menjadi pengurus parpol.
Di tempat terpisah, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Kelembagaan, pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Anugrah Pata mengatakan, tidak hanya anggota KPU di daerah, namun juga ada anggota Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) yang diberhentikan oleh DKPP.
“Ada juga anggota Panwaslu dari Intan Jaya, Yesaya Widigipa juga diberhentikan oleh DKPP. Surat pemberhentiannya dari DKPP kami sudah terima, Jumat (18/4),” ujar Anugrah.
Menurutnya, yang bersangkutan diberhentikan karena terdaftar sebagai Caleg salah satu Parpol di Pemilihan Legislatif (Pileg), 9 April lalu. Sebelum Yesaya Widigipa, kata Anugrah lagi, sudah ada dua anggota Panwaslu Kabupaten Paniai yakni Yafet Upi dan Markus Gobay juga dinyatakan terlibat parpol.
“Yafet sudah mengundurkan diri sebelum diajukan ke DKPP. Sementara kasus Markus telah kami ajukan ke DKPP dan kami masih menunggu jadwal sidang putusan kasusnya,” ujarnya.
Sumber: tabloidjubi.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kopi Pagi
Social Icons
Popular Posts
- Dayang Rindu, Cerita Rakyat yang Terlupakan
- "Showroom Sapi" di Lampung Tengah: Kemitraan Wujudkan Mimpi Parjono
- Van der Tuuk, Pahlawan Bahasa (Lampung) yang Dilupakan
- Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh, Jamal D. Rahman: "Reaksinya Terlalu Berlebihan.."
- Gua Maria Padang Bulan, "Lourdes Van Lampung"
- Panjang, Dermaga Penyeberangan Pertama di Lampung
- Menjadi Pelatih Pelawak
- Pagar Dewa dan Cerita-Cerita Lain
- Sejarah Transmigrasi di Lampung: Mereka Datang dari Bagelen
- Saya Sudah Kembalikan Honor Puisi Esai dengan Permintaan Maaf
No comments: