Raditya/Teraslampung.com
Sidang sempat mundur satu jam setengah dari jadwal karena jaksa penuntut umum belum hadir, sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang diskors setengah jam, karena jaksa penuntut umum terlambat dan dilanjutkan kembali pukul 11.30 WIB.
Salam sidang tersebut hakim memvonis caleg asal PKS ini dengan hukuman 4 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp6 juta rupiah.
.
Kader PKS itu dinyatakan terbukti bersalah, yakni membagi-bagi uang kepada warga. Evan adalah caleg untuk DPR Provinsi Daerah Pemilihan IV (Pesisir Barat dan Lampung Barat) asal Krui. Dia lolos dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Efan didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 301 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 2014 tentang pemilihan umum. ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Mendengar keputusan hakim, jaksa maupun Evan Tolani masih pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Liwa, Senin (4/3), Hakim Ketua Taufik Rahman dan dua hakim anggota Hadi Edyansyah dan Ahmad Iyud Nugraha mendengarkan keterangan saksi dari enam anggota panitia pengawas kecamatan selaku pelapor.
Dalam persidengan tersebut Hakim Taufik Rahman bertanya kepada para saksi seputar aktivitas sosialisasi terbatas yang dilakukan Evan Tolani di kecamatan Pesisir Tengah. Hakim menanyakan soal dugaan pembagian uang kepada peserta yang menghadiri sosialisasi dan dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap anggota panwascam yang melakukan pemantauan saat sosialisasi.
Usai persidangan Evan Tolani saat mengatakan dirinya yakin apa yang dilakukan tidak menyalahi aturan, bahkan caleg nomor 3 tersebut mengaku akan melakukan upaya hukum yang maksimal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Saya yakin tidak melanggar, dan saya akan berupaya maksimal membuktikan jika diri saya tidak bersalah," kata Evan.
Ketua Panwaslu Lampung Barat, Ariadi Nugroho, mengatakan pada prinsipnya panwas menyerahkan sepenuhnya proses dan pembuktian hukum terhadap hakim. Menurut Ariadi, apa pun keputusan pengadilan itu adalah wewenang hakim melalui berbagai pertimbangan aytas dasar barang bukti.
"Tugas pengawas hanya melakukan pengawasan. Ketika kami menemukan kasus dan kami proses. Ketika kasus itu ada unsur pidananya maka kami lanjutkan ke tim. Untuk membuktikan, pengadilanlah yang berwewenang,” kata dia.
Raditio Aryadi Nugroho telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres dan KPU Lambar dengan No. 002/LP/Panwaslu-LB/01/2014 pada Rabu (5/2).
Sebelumnya, pada 19 Februari 2014 lalu, Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Samasri yang juga anggota tim Gakumdu dari unsur kepolisian, mengatakan sesuai dengan laporan anggota Panwas atas dugaan pelanggaran oleh caleg Propinsi asal PKS atas nama Evan Tolani, setelah melalui proses kajian di internal Panwaslu ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, sehingga kasus tersebut di tindaklanjuti oleh tim Gakumdu.
Menurut Samasri, pihaknya memenukan barang bukti berupa empat lembar stiker, empat lembar form relawan, empat lembar kalender,dan empat lembar uang masing-masing Rp 50 ribu rupiah, yang disita dari para saksi.
Atas dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut kata Samsari, Evan Tolani di jerat pasal 89 huruf c,d Jo pasal 301 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 huruf f Jo pasal 299 UU No.8 tahun 2012 dengan ancaman maskimal dua tahun penjara.
Editor: Isbedy Stiawan ZS
No comments: