» » » Jaksa Tipikor Sebut Wapres Boediono dalam Kasus Korupsi Bank Century

Budi Mulya (dok Kompas)
"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim,"kata  jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Roni saat membacakan surat dakwaan untuk Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply