» » Passing Grade, Penentu Kelulusan Peserta Tes PNS

JAKARTA, teraslampung.com--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan, penentulan lulus tidaknya hasil tes CPNS kategori tenaga honorer K2 itu dilakukan berdasarkan Passing Grade (nilai ambang batas).

“Passing Grade ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB atas pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan memperhatikan pendapat Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Namun kelulusan tetap mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di ruang rapat Komisi II Gedung Nusantara Jakarta, Senin (3/2). Rapat ini dihadiri pula Kepala BKN Eko Sutrisno, dan para pejabat terkait lainnya.

Azwar menegaskan, dalam penetapan kelulusan memang ada beberapa pertimbangan, atau kebijakan afirmasi oleh Kementerian PAN-RB,  seperti masa kerja dan usia. Namun penentuan kelulusan juga melihat, apakah pegawai itu dibutuhkan atau tidak dalam formasi jabatan yang akan diisi.  Bidang tugas dan wilayah penugasan dari tenaga honorer itu sendiri juga menjadi pertimbangan.

“Meskipun mendapat perlakuan khusus, tapi kualitas tidak boleh dikesampingkan,” tegas Azwar.
Menurut Menteri PAN-RB, pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sangat diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, serta tenaga teknis/administrasi tertentu. Selain itu, pengangkatan ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kemampuan keuangan negara sampai dengan tahun anggaran 2014.

Dijelaskan Azwar, jumlah tenaga honorer K-II yang mengikuti tes CPNS tercatat sebanyak 605.170 orang. Dari jumlah itu, 254.774 atau 42 persen d iantaranya merupakan tenaga pendidik. Adapun tenaga kesehatan sebanyak 17.124 orang, tenaga penyuluh ada 5.585 orang, dan 327.696 orang, atau 54 persen merupakan tenaga teknis/administrasi.

Ia menyebutkan, dari berbagai masukan dan aspirasi daerah, yang paling banyak dibutuhkan oleh daerah adalah tenaga kependidikan. “Karena itu kami mengalokasikan antara empat puluh sampai limapuluh persen yang akan diterima menjadi CPNS,” tambah Azwar.

Menteri PAN-RB menegaskan, pengangkatan tenaga honorer K2 ini sejalan dengan ketentuan-ketentuan  dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

 Inti dari PP tersebut adalah  pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS sangat diprioritaskan bagi  tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh & tenaga teknis/administrasi tertentu. Adapun pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menambahkan, dari total formasi tenaga honorer kategori I berjumlah 32.819 orang, yang telah diajukan pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya ke BKN berjumlah 31.736 orang. Dari jumlah tersebut, yang telah ditetapkan NIP-nya berjumlah 30.233 orang, dan tengah diselesaikan berjumlah 1.503 orang. Ada pun sisa formasi yang tidak diajukan oleh instansi pemerintah berjumlah 1.083 orang. (Dewira)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply