» » » GP Ansor Way Kanan Bantu Korban Traficking

Naquib Revolusi/Terslampung.com


WAY KANAN—
Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Waykanan, Lampung, menyampaikan bantuan dikumpulkan dari sejumlah pihak bagi Ainun Hadisah (19), korban traficking yang masih tersangkut persoalan hukum.

"Kami ajak warga nahdliyin bersimpati pada Ainun berkaitan dengan persoalan kemanusiaannya, mau melahirkan tapi tidak punya uang, itu saja, kalau untuk hukum bukan ranah kami," ujar Ketua PC GP Ansor Waykanan Supri Iswan, di Blambangan Umpu, Senin (3/2).

Menurut Supri GP Ansor Waykanan mengumpulkan sumbangan dari warga nahdliyin setempat saat pengajian penutupan "Festival Budaya Islam III#1 dan Sunatan Massal" berlangsung Kamis (30/1) yang diisi mantan Ketua PW Nahdlatul Ulama Lampung KH Khaerudin Tahmid.

"Terkumpul sekitar Rp2,8 juta lebih sedikit. Semoga bisa membantu Ainun saat persalinan,"  kata Supri.

Selain menyerahkan bantuan sumbangan itu, pengurus GP Ansor Waykanan yang menyambangi kediaman Ainun, juga menyerahkan sumbangan dari anggota Komisi IX DPR RI Chusnunia yang bersimpati pada Ainun.

"Kami tidak tahu berapa jumlahnya berapa dari beliau karena ada dalam amplop. Tapi itu simpati dari perempuan pada perempuan, simpati dari pemimpin pada masyarakatnya,"kata Supri.

Majelis Hakim Pengadilan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan diketuai Slamet Widodo dengan Hakim Anggota Anggi Maha Catri dan Maharta N, pada Pada Kamis (16/1), membebaskan Ainun, korban traficking yang menjadi Terdakwa II dari segala dakwaan sehubungan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan dituduhkan.

Sementara terdakwa I yang juga suami Ainun, Nova Ari Susanto, divonis hakim empat tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilaporkan saksi korban Amdawati Binti Sukirman warga Rebangtinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

"Ainun mulai ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Blambangan Umpu sejak usia kandungannya 2,5 bulan, ketika dibebaskan mau melahirkan, berkeluh tidak punya uang. Kami berpikir tentang itu dan gizi bayinya selama dalam kandungan pasti tidak terpenuhi," kata Supri.

Setelah diputus bebas dari pasal berlapis, yakni Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 53 ayat  (1) KUHPidana Jo Pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 2 ayat (1) UU  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU  Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu resmi melakukan kasasi pada Ainun yang selama ditahan dalam kondisi hamil, tidak mengonsumsi susu, dan makannya sama dengan tahanan lain, nasi cadong, seperti nasi dengan lauk ikan asin atau nasi dengan sayur labu siam.

"Jaksa sudah menyatakan kasasi karena berkeyakinan Ainun bersalah. Jadi karena putusannya bebas, dia melakukan kasasi, pemberitahuan kasasinya sudah kami terima. Tapi kami optimistis Ainun bakal putus bebas di tingkat kasasi nanti," kata Maslia Maharani, penasihat hukum Ainun dari Feri Soneri.

Lihat juga

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply