Ilustrasi foto demo buruh |
BANDARLAMPUNG—Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2014 sebesar Rp 1.550.000 atau naik Rp 385 ribu dibanding UMK 2013. Angka itu sebanding dengan biaya kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Bandarlampung.
“Kami sudah menetapkan, besaran UMK setara dengan KHL untuk 2014 mendatang, yakni Rp.1.550.000. semua pihak sudah setuju kata Herman usai rapat bersama Dewan Pengupahan Kota di Kantor Walikota,” kata Wali Kota Bandarlampung, Herman H.N., Rabu (13/11)
Walikota Herman HN mengatakan Dewan Pengupahan Kota (DPK) menetapkan nilai KHL Rp 1,55 juta berdasarkan suvei 60 item kebutuhan pokok dan barang di delapan pasar di Bandarlampung. Yaitu Pasar Panjang, Pasar Cimeng, Pasar Way Halim, Pasar Tugu, Pasar SMEP, Pasar Kangkung, Pasar Koga, dan Pasar Bawah Ramayana. Survei dilakukan dua kali sejak akhir Oktober hingga awal November lalu.
“Berdasarkan kesepakatan Pemkot, perwakilan buruh, dan perwakilan pengusaha, diputuskan bahwa nilai UMK disetarakan dengan nilai KHL,” kata Herman HN.
Herman menegaskan besaran UMK itu akan disampaikan Kepada Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dan Gubernur Lampung untuk disetujui.
“Jadi keputusan akhirnya tergantung pihak DPP dan Gubernur. Apa pun keputusannya akan kami ikuti. Karena ini memang kewenangan mereka. Kami akan secepatnya mengirimkan usulan ini ke Provinsi,” ujarnya.
Menurut Herman nilai UMK setara KHL tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini untuk kebaikan bersama, baik pihak buruh maupun perusahaan.
Soal harga 60 komponen KHL yang disurvei, kata Herman, memang terus meningkat seiring dengan kenaikan BBM maupun tarif dasar listrik (TDL). Semuanya kan mahal sekarang. Jadi menurut saya besaran KHL setara dengan UMK ini sudah cukup layak kenaikannya.
Apalagi melihat kebutuhan pokok banyak yang naik, ya menurut saya wajar, “ujarnya.
Dengan melihat kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok lainnya, menurut Herman nilai UMK yang naik Rp 385 ribu dari UMK tahun ini dinilai wajar dan tidak memberatkan perusahaan. Herman berharap semua pihak bisa mendukung keputusan ini dan tidak ada yang diberatkan.
Editor: Mas Alina Arifin
No comments: