» » KPU Tetapkan DPT Pemilu 2014

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi nasional Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. Penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta, Senin (4/11/2013).

“KPU menetapkan rekapitulasi DPT secara nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang. KPU juga menetapkan 545.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 81.034 Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 6.980 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ditetapkan sebanyak 130, dan TPS LN sebanyak 873.

Pleno penetapan rekapitulasi DPT secara nasional dimulai sejak pukul 15.00 WIB, dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), perwakilan partai politik, Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri dan KPU Provinsi se Indonesia. DPT ditetapkan pada pukul 20.25 WIB.

Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu.
“Kami sudah maksimalkan usaha untuk membuktikan bahwa 10,4 juta data itu ada orangnya,” ujar Husni.
Ketua Bawaslu, Muhammad, mendukung KPU melakukan penetapan rekapitulasi DPT dengan tidak mencoret data sebanyak 10,4 juta tersebut.

Menurut Muhammad, penetapan DPT dengan mengakomodir 10,4 juta data yang elemen datanya belum lengkap merupakan langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional setiap warga Negara yang dijamin undang-undang, meski elemen data pemilihnya belum lengkap.

“Kami berpandangan agar kita tidak mencoret data 10,4 juta data yang elemen datanya tidak lengkap tersebut. Jangan terburu-buru kita mencurigai data itu tidak ada orangnya. Apalagi teman-teman dari KPU sudah menyatakan secara fisik orangnya ada, hanya saja mereka belum tertib administrasi kependudukannya,” ujar Muhammad.

Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri, Irman mengatakan, kalau hanya warga negara yang tidak memiliki NIK, pihaknya bisa memberikan dalam waktu singkat.
"Persoalannya apakah yang 10,4 juta itu benar-benar datanya ada? Kalau kita langsung berikan NIK, dia akan punya dua NIK," tuturnya. (tim)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply