Rusli Zainal memasuki ruang sidang lewat pintu samping gedung Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (13/11). (Foto: Detik.com) |
JAKARTA, teraslampung.com--Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal (RZ) mengenakan rompi tahanan KPK dalam sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dan suap PON XVIII Riau di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Rabu (13/11)
Mantan Gubernur Riau itu tiba di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sekitar pukul 10.30 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru jenis colt diesel yang berhenti di pintu samping gedung pengadilan. RZ keluar dari mobil mengenakan rompi KPK warna oranye dengan pengawalan puluhan polisi, yang langsung menggiringnya ke ruang tunggu tahanan Tipikor.
Pada sidang perdana pekan lalu, RZ datang ke pengadilan Tipikor menggunakan mobil Kijang Inova plat merah milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Saat itu RZ tidak mengenakan rompi tahanan saat itu. Bahkan, ini adalah pertama kali RZ terlihat di depan publik mengenakan rompi tahanan, sejak dia pindah ditahan di Rutan Klas B Pekanbaru pada bulan lalu.
Menurut detik.com RZ masuk tidak melalui pintu depan utama, tetapi lewat sebelah kiri kantor PN. Rusli kemudian masuk ke ruangan tahanan Tipikor bersebelahan dengan WC. Ruangan tahanan ini dulunya merupakan WC.
Depan ruang tahanan dijaga ketat pihak kepolisian membawa senjata laras panjang. Pengacara Rusli masuk ke dalam beberapa menit. Setelah itu keluar.
Sidang lanjutan terdakwa RZ kali mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap keberatan penasehat hukum RZ. Dalam dakwaan kasus dugaan suap PON XVIII/2012.
RZ disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana. RZ diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau 2012.
RZ juga disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau terkait pembahasan Perda PON Riau Tahun 2012.
Dalam kasus kehutanan, RZ didakwa telah merugikan negara sekitar Rp256 miliar. (BS)
No comments: