» » » Hak Atas Informasi Masih belum Maksimal Digunakan

Demo informasi publik (Foto: Dok)
Naquib Revolusi/Teraslampung
 
Bandarlampung--Hak atas informasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) masih belum secara maksimal dipergunakan oleh masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, saat diskusi "Tata cara memperoleh informasi ke Badan Publik" di Sekretariat KI Lampung, di Bandarlampung, Kamis (14/10).

"Sebagian pengakses informasi atau Pemohon informasi masih lebih banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ini yang perlu didorong dan disosialisasikan, sehingga informasi itu menjadi kebutuhan masyarakat," kata Juniardi.

Menurut Juniardi selama hampir tiga tahun diberlakukannya UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kesadaran Badan Publik untuk menerapkan UU ini sangat kurang, terutama goodwill pimpinan Badan Publik yang sangat menentukan.

"Dengan kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap dipenuhinya hak atas informasi, diharapkan menyulut Badan Publik untuk transparan dan menerapkan UU KIP," tegas Juniardi.

Sementara itu, Komisioner KI Lampung, Gani Bazar menjelaskan mekanisme permohonan informasi hingga pengaduan sengketa ke KI Lampung.

"Bagi masyarakat yg ingin memperoleh informasi mengajukan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik," jelasnya.

Kemudian, PPID Badan Publik memiliki waktu 10 hari kerja utk menjawab permohonan informasi atau bisa meminta perpanjangan waktu 7 hari kerja kepada emohon, menyampaikannya secara tertulis.

"Kalau dalam jangka waktu tersebut permohonan informasi tdk ditanggapi atau pemohon informasi tdk puas trhadap jawaban permohonan informasi, dpt mengajukan keberatan ke atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Atasan PPID memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban atas keberatan," papar Gani. (NR)

Editor: Oyos Saroso HN

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply