Kantor Gubernur Lampung |
"Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan tentu saja membutuhkan pembiayaan dalam pelaksanaannya. Salah satu sumber keuangan daerah adalah dana perimbangan atau perimbangan keuangan," kata Sumardja, di sela-sela acara Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas bertema Refleksi Sumber Dana Pembangunan Daerah Dari Dana Bagi Hasil ini digelar di Hotel Santika Yogyakarta, 31 Oktober 2013
Menurut Sumardja Ia menjelaskan, dana perimbangan merupakan pendanaan daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Kedudukan dana perimbangan, kata dia, sangat penting bagi daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dan tidak mungkin hanya mengandalkan pendapatan asli daerah.
"Karenanya, proporsi dana perimbangan perlu diperhatikan oleh pemerintah agar didapati sistem pembagian yang adil," katanya.
Sumardja menyarankan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera membahas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 terkait dengan perubahan komponen dana bagi hasil dari sektor pajak agar sinkron dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumber: www.lampungreview.com
No comments: