Ilustrasi akses informasi |
Bandarlampung--Masyarakat harus aktif menggunakan haknya dalam memperoleh informasi publik. Dengan begitu, masyarakat turut berpartisipasi dalam mempersempit ruang korupsi, kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Kamis (31/10).
"Gunakan hak masyarakat atas informasi. Ini akan memberikan stimulus juga bagi Badan Publik untuk membenahi diri, memperbaiki pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi," papar Juniardi.
"Gunakan hak masyarakat atas informasi. Ini akan memberikan stimulus juga bagi Badan Publik untuk membenahi diri, memperbaiki pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi," papar Juniardi.
Menurutnya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini sangat efektif dalam mencegah korupsi. Lebih jauh lagi, akan menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance).
"Sebelum KPK bertindak, mari transparan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan negara di pusat maupun di daerah," tandasnya.
Dengan mengakses informasi publik, kata Juniardi, berarti masyrakat juga turut berpartisipasi dalam mencegah korupsi. Sebab korupsi tidak hanya menurunkan kepercayaan mayarakat kepada instansi pemerintah, tapi juga korupsi menggerogoti mental anak bangsa.
Juniardi menilai kesadaran Badan Publik terutama di daerah masih sangat kurang terhadap UU KIP. Bahkan, hingga tahun ketiga UU ini diberlakukan, masih ada Badan Publik yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanat pertama dan utama undang-undang ini.
“Padahal PPID merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak pelaksanaan undang-undang ini. PPID yang akan memimpin dan mengkoordinasi pengumpulan, pendokumentasian dan penyampaian informasi publik, membuat standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi, melakukan klasifikasi daftar informasi publik, dan melakukan uji konsekuensi,” ujarnya.
No comments: