» » » » » Pesta Sabu di Kamar Hotel, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara menangkap empat pelaku yang tengah asik berpesta narkoba jenis sabu-sabu di hotel Srikandi, pada Minggu (8/6) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Salah seorang di antaranya adalah Yusnan Eko Rozali, anggota DPRD Lampung Tengah. Selain Yusnan, tiga orang lainnya adalah Ahmad Yani, Husin, dan Ocik

"Ya, salah satu pelaku yakni Yusnan Eko Rozali merupakan anggota DPRD Lampung Tengah aktif. Mereka kini sudah diserahkan ke bagian Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih melalui ponselnya kepada Teraslampung.com, Minggu (8/6) malam.

Sulistyaningsih menjelaskan, penangkapan ke empat pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya pesta narkoba di salah satu hotel. Mendapat informasi tersebut, petugas dari Resmob Polres Lampung Utara langsung melakukan penggrebekan ditempat dimaksud dan didapati ke empat pelaku tengah asik berpesta narkoba dengan mengiap sabu-sabu.

"Saat digrebek petugas disalah satu kamar hotel yang disewa untuk menginap, mereka tidak bisa mengelak lagi. Karena saat itu ke empatnya sedang asyik pesta narkoba serta ditemukannya adanya barang bukti, satu paket hemat sabu-sabu, serta beberapa peralatan alat hisap seperti dua korek api warna kuning, 1 botol air mineral, 4 buah pipet plastik, 1 lembar aluminium foil bekas rokok, dan satu buah pisau potong (cutter),” kata Sulis.

Ditambahkannya, saat ini kasus ini sedang dalam pengembangan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Utara untuk memburu bandar atau pemasok sabu-sabu tersebut. Polisi akan menjerat ke empat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply