Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG - Diduga menggunakan alamat palsu,ANR (31, anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lampung Tengah terancam dipolisikan. Alamat palsu digunakan ANR untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kredit kepada PT. Kembang 88 Finance. Dugaan memakai alamat palsu tersebut diketahui setelah ANR menunggak angsuran kendaraan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik.
"Setelah menunggak pembayaran angsuran,baru kemudian diketahui alamat itu palsu. Ketika pegawai kami ke alamat tersebut, yang bersangkutan tidak dikenal bahkan ketua RT setempat juga mengaku tidak mengetahui nama ANR sebagai warganya. Padahal, waktu awal pengajuan, ANR meyakinkan kepada kami bahwa tempat tinggalnya adalah sesuai dengan KTP yang dimilikinya," kata Abadi selaku Head Collection PT Kembang 88 Finance saat menghubungi teraslampung.com, Minggu (8/6).
Abadi mengungkapkan, ANRjuga menyertakan slip gaji sebagai PNS yang bertugas sebagai anggota Polisi Pamong Praja di Pemkab Lampung Tengah. "Ada slip gaji sebagai anggota Pol PP. Artinya yang bersangkutan harus bertanggungjawab dengan apa yang telah dilakukan,” kaa dia.
Rencananya pada Senin (9/6), ANR akan dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan data dan penipuan. “Ini kami terpaksa lakukan setelah tidak ada niatan baik dari yang bersangkutan. karena sebelumnya yang bersangkutan hanya berjanji tapi tidak dapat memenuhinya,” ujarnya.
Sementara itu,Wagiyo yang mengaku sebagai Sekretaris Satuan Pol PP Kabupaten Lampung Tengah, berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan yang dialami ANR.
"Ini permasalahan pribadi ANR, bukan menyangkut kesatuan tempat dia bertugas. Namun, nanti saya coba bantu dan akan saya sampaikan melalui kakaknya juga menjadi PNS di sini,” kata Wagiyo.
Wagiyo mengaku, ANR sudah memberitahu dirinya bahwa soal urusan utang-piutang dengan pihak perusahaan pembiayaan sudah diselesaikannya.
Diketahui, ANR mengajukan kredit dengan nomor perjanjian kontrak 3202143 kepada PT Kembang 88 Finance. Selain itu, Adie juga juga telah menandatangani jaminan secara fiducia cabang Lampung untuk kendaraan Toyota Avanza warna abu-abu metalik. Namun, kendaraan tersebut tidak dapat ditunjukan apakah masih ada atau sudah dijual tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Kepala bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsinh mengaku sudah pernah mendengar kasus alamat palsu yang melibatkan Adi Nopria Raya. Namun, kata Sulistyaningsih, pihak kepolisian di Lampung belum pernah menerima pengaduan.
“Memang pernah saya dengar,tapi sudah lama sekali. Yang jelas kami akan memproses semua laporan yang diterima. Sebagai pelindung masyarakat, tentunya kami harus siap melayaninya,” kata Sulistyaningsih, Minggu (8/6).
Menurut dia, Polda beserta jajaran baik Polres ataupun Polsek akan selalu maksimal dalam meningkatkan profesionalisme."Tentunya kalau memang ada laporan masyarakat, baik di Polsek, Polres dan Polda pasti akan kami tindak lanjuti secara profesional karena semua warga negara berhak mendapatkan kesamaan di muka hukum," ujarnya.
No comments: