Mendagri Gamawan Fauzi |
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah masing-masing mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta pemilihan presiden (Pilpres).
"Semua PNS tidak boleh ikut kampanye. PNS itu harus netral. PNS yang terlibat kampanye Pilpres bisa disanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.Pemberian sanksi akan dilakukan setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Mendagri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (5/6).
Meski begitu, kata Mendagri, kepala daerah yang memang kader boleh kampanye. Sebab, kepala daerag memag jabatan politik. Bahkan, kepala daerah diperbolehkan menjadi bagian dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Mendagri, soal larangan bagi PNS untuk terlibat kampanye Pilpres sudah dia tegaskan saat bertemu dengan para kepala daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye," jelas Gamawan.
Ia menyebutkan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti satu hari kerja, serta tidak boleh pada waktu bersamaan.
"Izin cuti hanya diberikan satu hari kerja dalam sepekan, jadi kalau ditambah dengan hari libur Sabtu dan Minggu ada tiga hari dalam sepekan. Mereka juga tidak boleh izin bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya," ujar Gamawai.
Mendagri mengingatkan, pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat dilakukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Dalam surat pengajuan cuti tersebut juga seharusnya dicantumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan kampanye yang akan dihadiri oleh kepala daerah.
Namun, mengingat belum ada jadwal kampanye resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Mendagri memberikan toleransi bagi kepala daerah untuk mengajukan permohonan cuti tanpa menyertakan tanggal dan lokasi kampanye. Nantinya, surat pengajuan cuti tersebut digunakan sebagai pegangan untuk melaksanakan kampanye.
"Kampanye ini belum terjadwal karena jadwal itu sendiri belum ada. Maka ketentuan pasal pengajuan cuti itu sudah terpenuhi oleh mereka (kepala daerah). Nanti rincian tanggal dan lokasi kampanye itu akan diterbitkan bersamaan dengan pemberian izinnya," kata Mendagri.
No comments: