R. Usman, Syailendra Arif/Teraslampung.com
Sebelumnya, LBH Bandarlampung secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) Distribusi Lampung ke PN Klas IA Tanjungkarang di Bandarlampung. Kepala Divisi Advokasi Anggit Nugroho menghatakan hal itu, Rabu (4/6).
Dikatakan Anggit, gugatan tersebut karena PLN tidak mematuhi undang-undang yang mengatur kinerja atau kewajiban PLN untuk menyediakan dan memastikan pasokan listrik demi kebutuhan masyarakat Lampung.
Sehingga, lanjut Anggit, LBH menilai perbuatan PT PLN Distrubusi Lampung telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Apalagi, pihak PLN juga pernah berjanji pada 27 Mei 2014 tidak ada lagi pemadaman. Namun., tanpa alasan yang jelas pihak PLN tetap melakukan pemadaman listrik,” kata dia.
Dalam sidang gugatan yang digelar dua pekan mendatang itu, LBH Bandarlampung sudah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatannya. “Bukti tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan jika dikemudian hari proses mediasi tidak berjalan lancar,” imbuh Angit Nugroho.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas PT PLN Distribusi Wilayah Lampung I Ketut Darpa yang dihubungi terpisah, Rabu (4/6) sore, justru tidak mengetahui gugatan LBH Bandarlampung tersebut, dan sidang perdananya akan digelar dua pekan mendatang.
Menurut Ketut Darpa, pihaknya saat ini masih fokus terhadap pelayanan yang belakangan ini mengalami defisit daya. “Hingga kini PLN masih terus melakukan upaya perbaikan terhadap sejumlah pembangkit yang mengalami kerusakan berakibatnya seringnya pemadaman bergilir,” imbuhnya.
Dikatakan Darpa lagi, pihaknya terus berupaka memberikan penjelasan kepada konsumen ataupun masyarakat, terkait keluhan pemadaman listrik bergilir di wilayah Lampung.
Gugatan LBH Bandarlampung kepada PT PLN Distribusi Lampung dilayangkan pada 28 Mei 2014. Gugatan itu dengan materi pokok lima pasal, yaitu pasal 2 dan 29 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Kemudian pasal 26 Peraturan Pemerintah RI nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, pasal 4 huruf (a) dan (h) UU No 8 tahun 1999, serta pasal 45 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999.
Pada Bab 3 tentang sifat perbuatan melawan hukum PT PLN Distribusi Lampung sebagai tergugat, LBH Bandarlampung memasukkan sembilan pasal: Pasal 2, 28 dan 29 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Kemudian Pasal 26 Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, ditambah Pasal 4, 7, 19, dan 45 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
LBH juga menyertakan pasal 136 KUH Perdata. Karena menilai PLN tidak serius menjalankan tugasnya, sering ingkar janji dalam menyebutkan batas waktu penghentian pemadaman bergilir sejak Januari 2014.
Dari Lampung Utara, masyarakat setempat marah kepada PT PLN sebabnya kenaikan tariff dasar listrik (TDL) namun tidak diimbangi pelayanan prima.
Sejumlah warga menilai, pelayanan PLN satu tahun terakhir sangat buruk, lampu padam hampir setiap hari bahkan sampai lebih dua kali dalam sehari. Warga meminta PLN sebaiknya mengutamakan pelayanan baru bicara kenaikan.
Editor: Isbedy Stiawan ZS
No comments: