Dewi Ria Angela/Teraslampung.com
Sri Mulyani (dok Tempo) |
Fakta itu diungkapkan Sri Mulyani saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Sri Mulyani mengaku dalam rapat Komite Stabilisas Sistem Keuangan (KSSK) 21 November 2008, dirinya dihadapkan pada situasi dilematis. Utamanya ketika Dewan Gubernur Bank Indonesia mendesak dirinya agar segera menentukan sikap untuk menutup Bank Century atau menyelamatkan bank tersebut.
"Pada rapat tersebut BI minta saya buat keputusan pada hari itu juga," ungkap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, meskipun dirinya sempat meminta waktu kepada pihak BI untuk mengambil keputusan, tetapi lembaga yang dipimpin Budiono (saat ini Wakil Presiden RI) hanya memberi waktu 4,5 jam untuk memutuskan status Bank Century.
“Status Bank Century harus diputuskan pada tanggal itu juga. BI mengatakan mereka tidak bisa lagi memberi FPJP, maka tanggal 21 Nopember 2008 itu harus ditentukan apakah ini ditutup atau tidak, atau ditetapkan berdampak sistemik," kata Sri Mulyani.
Didesak seperti itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akhirnya memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebab itu, Bank Century pada akhirnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan nilai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp632 miliar.
Pemberiaan PMS sebesar itu, kata Sri Mulyani, dimaksudkan agar rasio kecukupan modal (CAR) menjadi positif 8 persen. Selain itu, tambahnya, keputusan menyelamatkan Bank Century juga bertujuan untuk mencegah krisis moneter yang pernah melanda Indonesia.
"Malam itu dibutuhkan Rp632 miliar dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1.700 triliun. Sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp632 miliar dengan sistem keuangan agar masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997 dan 1998," katanya.
Sri Mulyani beralasan, dengan tidak menutup Bank Century maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak runtuh. Pasalnya, BI melaporkan kepadanya ada 16 bank bermasalah. Pemerintah, kata ia, tidak menginginkan Indonesia terjerat krisis moneter untuk kedua kalinya.
Jika Indonesia kembali mengalami krisis moneter, kata Sri Mulyani, kepercayaan masyarakat (terhadap pemerintah) mungkin akan runtuh.
Seperti diketahui, diduga memang ada skenario untuk memberikan PMS ke Bank Century. Skenario dimulai ketika rapat tanggal 16 Nopember 2008 yang dihadiri oleh Sri Mulyani (Menkeu/Ketua KSSK), Boediono, Miranda S Goeltom, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, Fuad Rahmany, Noor Rachmat, Poltak L Tobing (LPS), Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS) dan Suharno Eliandy (LPS).
Pada rapat tersebut, Firdaus Djaelani mengatakan bahwa biaya menutup Bank Century lebih rendah dibandingkan harus menyelamatkannya. Namun, Boediono mengatakan perhitungan Firdaus hanya berdasarkan aspek mikro saja, sehingga data tersebut diindahkan.
Sebaliknya, Dewan Gubernur BI (DG BI) memerintahkan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) untuk menyiapkan konsep Analisis Dampak Sistemik (ADS) Bank Century untuk dipresentasikan dalam rapat KSSK tanggal 19 November 2008. Namun, ketika rapat dengan KSSK yang dipaparkan hanya gambaran umum kinerja perbankan di Indonesia. Sehingga, KSSK belum memutuskan Bank Century berdampak sistemik, sebagaimana diinginkan oleh BI.
Sejumlah ahli ekonomi-perbankan menduga BI memang memaksakan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Buktinya, pada rapat DG BI 20 November 2008 diarahkan DPNP mempersiapkam kajian untuk mendukung alasan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Untuk mewujudkan keinginan DG BI tersebut ditempuh berbagai macam cara. Termasuk, menggunakan pendekatan psikologi pasar atau masyarakat dalam analisa dalam sistemik Bank Century. Tujuannya adalah agar secara kuantitatif tidak terukur dampak sistemik tersebut oleh KSSK. Bahkan, memalsukan data untuk ditunjukan kepada KSSK guna mendukung argumen Bank Century layak dikatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik, yaitu menggunakan data tanggal 19 November 2008 dan dijadikan tanggal 20 November 2008.
Selain itu, menghilangkan kajian yang dilakukan yang dilakukan Halim Alamsyah dalam lampiran yang akan diserahkan ke KSSK dan LPS. Padahal, dari kajian tersebut dinyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik. Penghilangan tersebut atas arahan terdakwa Budi Mulya dan Miranda. Serta, atas persetujuan seluruh anggota DG BI, termasuk Boediono.?
Pada rapat KSSK dengan KK 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.
No comments: