» » » Lagi, Seorang Tersangka Perampokan Sadistis Dibekuk Polisi

Ruli/Teraslampung.com

TULANGBAWANG BARAT—Polisi kembali berhasil menanngkap salah satu  tersangka  perampokan sadistis yang menewaskan Triyoso (25), buruh penyadap karet, pada 24 April 2014 lalu. Rzl (44), salah seorang yang diduga terlibat perampokan dan pembunnuhan Triyoso, ditangkap polisi dari  Polsek Tulangbawnag Udik, Rabu (28/5) sekitar pukul  18.00 WIB.

Warga Gunung Katun, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat,yang sudah menjadi target operasi polisi itu ditangkap  di sebuah rumah makan di Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah.

Tersangka merupakan salah satu dari kawanan perampok yang merampok kakak-keradik Triyoso (25) dan  Hadi Susilo (21) pada 24 April 2014 lalu. Rozali dan kawan-kawan menghabisi nyawa Triyoso dengan cara menggorok lehernya, sementara Hadi Susilo selamat. (Baca:Perampok Sadistis Habisi Nyawa Penyadap Karet).

Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sobari  membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, Rzl merupakan salah satu pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi pada bulan lalu. Sebelumnya kami juga telah menangkap dua pelaku lainnya beberapa waktu lalu," kata Sobari, Jumat(30/5). (Baca: Polisi Tangkap Perampok Sadistis)

Menurut Sobari penangkapan Rzl  berdasarkan pengembangan terhadap dua pelaku lain, yakni UJ dan KND, yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu. Menurut Kapolsek Tulangbawang Udik itu, hasil pengembangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu, yaitu UJ dan KND, maka Rozali menjadi TO Sikat.

“Penangkapan di Panaragan Jaya berdasarkan informasi yang kita peroleh mengenai keberadaannya, sehingga angota kita di-back-up oleh Polres Tuba langsung melakukan penangkapan," ujar Sobari.

Saat ditangkap, Rzl  juga membawa sebilah pisau (sajam). "Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap kemarin. Begitu kami tangkap, langsung kami serahkan ke Polres Tulangbawang,” kata Sobari.

Dikatakan Sobari, Rozali turut dalam kasus perampokan dan pembunuhan. Dalam aksi perampokan tersebut, Rozali berperan untuk  mengantar pelaku. “Kemungkinan ada keterlibatan orang lain selain tiga orang yang sudah ditangkap. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk penyelidikan  lebih lanjut," imbuhnya.


Sobari mengatakan para pelaku perampokan dan pembuhan itu akan dijerat dengan Pasal 365 dan 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.

"Motifnya murni perampokan dan pembunuhan. Hukuma Rzl  sama dengan yang sudah tertangkap kemarin. Dia turut serta, bukan pelaku utama. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atai  minimal 20 tahun penjara. Karena memenuhi unsur, perampokan, melukai seseorang atau sampai meninggal dunia, dilakukan secara bersamaan dan pada malam hari," jelas Sobari.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply