Ruli/Teraslampung.com
Warga Gunung Katun, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat,yang sudah menjadi target operasi polisi itu ditangkap di sebuah rumah makan di Panaragan Jaya, Tulangbawang Tengah.
Tersangka merupakan salah satu dari kawanan perampok yang merampok kakak-keradik Triyoso (25) dan Hadi Susilo (21) pada 24 April 2014 lalu. Rozali dan kawan-kawan menghabisi nyawa Triyoso dengan cara menggorok lehernya, sementara Hadi Susilo selamat. (Baca:Perampok Sadistis Habisi Nyawa Penyadap Karet).
Kapolsek Tulangbawang Udik AKP Sobari membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, Rzl merupakan salah satu pelaku perampokan disertai pembunuhan yang terjadi pada bulan lalu. Sebelumnya kami juga telah menangkap dua pelaku lainnya beberapa waktu lalu," kata Sobari, Jumat(30/5). (Baca: Polisi Tangkap Perampok Sadistis)
Menurut Sobari penangkapan Rzl berdasarkan pengembangan terhadap dua pelaku lain, yakni UJ dan KND, yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu. Menurut Kapolsek Tulangbawang Udik itu, hasil pengembangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu, yaitu UJ dan KND, maka Rozali menjadi TO Sikat.
“Penangkapan di Panaragan Jaya berdasarkan informasi yang kita peroleh mengenai keberadaannya, sehingga angota kita di-back-up oleh Polres Tuba langsung melakukan penangkapan," ujar Sobari.
Saat ditangkap, Rzl juga membawa sebilah pisau (sajam). "Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap kemarin. Begitu kami tangkap, langsung kami serahkan ke Polres Tulangbawang,” kata Sobari.
Dikatakan Sobari, Rozali turut dalam kasus perampokan dan pembunuhan. Dalam aksi perampokan tersebut, Rozali berperan untuk mengantar pelaku. “Kemungkinan ada keterlibatan orang lain selain tiga orang yang sudah ditangkap. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sobari mengatakan para pelaku perampokan dan pembuhan itu akan dijerat dengan Pasal 365 dan 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati.
"Motifnya murni perampokan dan pembunuhan. Hukuma Rzl sama dengan yang sudah tertangkap kemarin. Dia turut serta, bukan pelaku utama. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atai minimal 20 tahun penjara. Karena memenuhi unsur, perampokan, melukai seseorang atau sampai meninggal dunia, dilakukan secara bersamaan dan pada malam hari," jelas Sobari.
No comments: