» » » Hendak Menembak, Honorer BPBD Tuba Barat Ditangkap Polisi



Ruli, Mas Bowo/Teraslampung.com





Tulangbawang Barat—Mansur, tenaga kerja sukarela (TKS) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulangbawang Barat (Tuba Barat) ditangkap aparat Polsek Tulangbawang Tengah, Kamis (1/5) siang.

Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap karena mengancam hendak menembak dengan pistol rakitan jenis revolver terhadap Joni Adisaputra (22) di Pasar Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah. “Dia hendak menembak saya dengan senjata api rakitan,” terang Joni, warga Gedungratu, Tulangbawang Udik.

Menurut Joni yang ditemui di Mapolsek Tulangbawang Tengah, senjata api yang dimiliki Mansur adalah jenis pistol revolver. Dia menuturkan, suatu siang ia dihubungi Mansur melalui telepon selular dan mengajaknya bertemu di sebuah warung dengan Indomaret di Pasar Panaragan.

Pertemuan itu diduga Mansur cemburu, karena pacarnya didekati Joni. “Mansur menuduh saya mendekati pacarnya,” kata Joni lagi.

Tak lama berselang, datanglah Mansur bersama rekannya dan langsung mengancam korban dengan cara menodongkan pistol rakitan ke tubuh Joni Adisaputra.

’’Dia ngajak saya ketemuan di Pasar Panaragan. Saya datang dan dia juga datang bawa kawan. Dia berusaha menembak saya. Dia bilang jangan macam-macam kamu dengan pacar saya kalau nggak mau kepala kamu saya pecahkan dengan pistol ini,” ungkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai anggota koperasi itu.

Beruntung, di lokasi kejadian ada aparat kepolisian. Sehingga tersangka langsung ditangkap dibantu warga, meskipun pelaku sempat lari. Sayang, rekan tersangka berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kini, Mansur terpaksa merasakan pengapnya hotel prodeo Mapolsek Tuba Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kaplsek Tulangbawang Tengah Kompol Handak Prakosa Qolbi saat ditemui mengatakan memiliki snejata api tanpa izin dapat dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal pengancaman.

’’Ya, semua pihak agar memercayakan masalah ini kepada aparat penegak hukum. Yakinlah, kami akan tangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Handak Prakosa Qolbi. (Editor: Isbedy Stiawan ZS)










«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply