» » » Ratusan Buruh Berunjuk Rasa Tolak 'Outshourching' dan BPJS

M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung-- Ratusan pengunjuk rasa  yang tergabung dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) wilayah Lampung, jaringan serikat buruh SPPML, FORSITTU Tarahan, FORSITTU SBDL, SP PIJAR, SP DISLAM, SBPKU, mereka menggelar aksi unjuk rasa dari Mall Lampung (Robinson Rajabasa) pada Senin (21/4) dimulai pukul 09.00 WIB lalu melakukan longmarch  menuju kantor PLN Wilayah Lampung, hal tersebut dilakukan FSBKU seluruh wilayah PLN se-Indonesia.

Tak kurang sekitar ratusan massa membawa bendera panji warna merah, dan beberapa spanduk mereka bergabung dengan pekerja buruh yang berasal dari Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Metro, Tanggamus, Lampung Utara,Tanggamus dan bahkan seluruh serikat buruh se Lampung.

Dalam unjuk rasa itu mereka menutut dan menolak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Perlindungan sosial untuk seluruh rakyat berbasiskan pajak rakyat, tolak PHK masal terhadap 500 anggota FSBKU, tolak sistem kerja kontrak, outsourching dan pemborongan, laksanakan rekomendasi panja DPR-RI, angkat menjadi buruh tetap.

PLN akan mengurangi pekerjaan yang ditawarkan vendor-vendor (penyedia jasa tenaga kerja) sebanyak 40 persen, artinya akan ada pengurangan pekerja PLN sebanyak 40 persen.Mereka mengusung aksi damai dan melarang para demonstran membawa benda tanjam. Mereka menuntut dalam orasinya meminta diangkat menjadi karyawan tetap PLN.

Untuk mengamankan para pendemo, tak kurang dari tiga pleton personel dari Polresta Bandarlampung dan Polsekta Kedaton, beberapa anggota Korem 043 Garuda Hitam turut mengamankan aksi dari para pengunjuk rasa tersebut.

Saat memasuki halaman PLN wilayah Lampung ratusan pendemo menghujat Dahlan Iskan,dengan berorasi sudah 15 tahun sistem kerja outshourching bahkan ada yang sudah 18 tahun. Namun kapan mau di angkat menjadi karyawan tetap, sistem kerja pemborongan, kawan disamakan dengan kuli panggul pekerja pasar. Sistem kerja kontrak, outsourshing tidak berkelanjutan dan kerjannya hanya saat ada pekerjaan pemborongan, jangan pernah lelah, sebelum ada pengangkatan.

Sementara Direktur dan jajarannya PLN cenderung mengangkat kerabatnya saja yang diangkat menjadi karyawan tetap, dan tidak memperdulikan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, sementara dari pekerja itu ada yang sudah mengabdi bekerja selama 10 - 12 tahun dan belum ada surat kontrak, tidak memperoleh hak atas kesehatan untuk anak dan istri.

Koordinator Demonstrans wilayah FSBKU Lampung, Joko Purwanto, mengatakan  selama ini mereka bekerja sebagai karyawan outsourshing yang merupakan tenaga kerja dari pendor-pendor dari luar perusahaan PLN, mereka merasa dianggap liar di luar perusahaan, dan juga mereka yang mengambil data meteran listrik dari rumah-rumah warga lalu menyetorkan kepada PLN, jika tidak ada dari mana mereka itu.

"Jika unjuk rasa ini belum menemukan hasil, mereka akan menginap sampai tanggal 1 Mei kedepan, mereka menuduki PLN sampai  ada kepeutusan dari pihak PLN, buruh bersatu rakyat sejahtera," kata Joko.

Joko Purwanto menjelaskan, pekerja bagian catat meter (Carter) saat ini sebanyak 1200 orang pekerja dan repas 700 orang (saat ini 700 orang tersebut sudah tidak bekerja lagi) jika 40 persen dari 1200 orang berarti sekitar 500 orang terancam PHK.

“Sistem kerja kontrak dan outsourcing menyebabklan rakyat kehilangan kepastian kerja, dan hak atas pekerjaan yang layak bagi rakyat menjadi jauh dari kenyataan, Karena sistem itu adalah bentuk baru perbudakan modern,” jelas dia.

Menurut Joko, praktik tersebut dipelopori dan merajalela di perusahaan milik Negara, sambungnya Joko Purwanto, yakni seperti Pertamina, PLN, perkebunan, bank, PT KA, pertambangan dan lain-lain.

"Ini i bukti liberalisasi ketenagakerjaan dan praktik-praktik berlindung di bawah regulasi atau ketentuan normatif hukum, yang melenceng dari amanat konstitusi UUD 1945," tandas Joko.

Sementara mereka tahu hasil rapat antara DPR RI komisi IX dan menteri BUMN pada tanggal 4 Maret 2014 secara jelas bahwa sistem kerja outsourshing di perusahaan BUMN harus segera di hapuskan dan seluruh buruhnya diu angkat menjadi pekerja tetap, sehingga mau tidak mau TP. PLN harus segera melaksanakan rekomendasi rapat kerja DPR RI komisi IX dan menteri BUMN tersebut.

"Tetapi  sampai hari ini hal tersebut belum juga di laksanakan oleh PT PLN, bahkan sekarang ini PT PLN khusunya wilayah Lampung justru akan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada sebagian buruh outsourcing dengan alas an adanya pengurangan volume kerja, hal ini justru bertentangan dengan hasil Panja (panitia Kerja) DPR RI dengan Menteri BUMN," kata Joko.

Joko menegaskan mereka yang tergabung DSBKU Wilayah Lampung, secara tegas menuntut dan menolak,  untuk mengangkat buruh seluruh pekerja outsourshing, kontrak, pemborongan menjadi pekerja tetap PT PLN (persero), menolak PHK massal, menolak upah murah.

"Kami juga  menolak BPJS karena perlindungan sosial sepenuhnya tanggungjawab negara, berikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat sesuai dengan amanah UUD 1945,” kata dia.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply