» » » » » Pengurus PAC PDIP Ambarawa 'Nglurug' Kantor Panwaslu Pringsewu

Laporan dugaan politik uang caleg PDIP tak tanggapi Panwaslu"

Adi Nur Pracoyo/Teraslampung.com

Pringsewu - Sebanyak 10 orang pengurus PAC PDI-P Kecamatan Ambarawa  mendatangi kantor Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pringsewu sekira pukul 14.30 WIB, Minggu (27/4).

Kedatangan mereka dengan menggunakan mobil pick-up yang dipimpin lansung ketua PAC PDI P Kecamatan Ambarawa, Dwi Santoso mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan politik uang (money politic)  Suryo Cahyono,S.H.,caleg Dapil III nomor urut 2 dari PDI-P.

Saat tiba Panwaslu, kantor dalam keadaan kosong. Sekitar satu jam kemudian barulah ketua Panwaslu, Afrizal, datang menemui mereka.

Mereka mempertanyakan alasan laporan pelanggaran Pemilu yang sudah pernah dilaporkan kepada Panwaslu Pringsewu sampai sekarang tidak diproses.

"Kami ke sini untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan  politik uang Suryo. Suryo membagikan-bagian uang kepada masyarakat.Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Panwas pada 17 April 2014 lalu, tetapi sampai hari tidak ada tindak lanjutnya. Alasan karena saksinya kurang mendukung,"ungkap Dwi Santoso Ketua PAC PDI P kecamatan Ambarawa di kantor Panwaslu.

Menurut Dwi, pihaknya sudah memberikan bukti berupa uang  Rp 40 ribu dengan empat lembar pecahan Rp 10 ribu dan saksi-saksi.

"Tapi kenapa tindak lanjut tidak diproses dari saksi dan Suryo tidak pernah di periksa dipanggil Panwaslu?Untuk itu hari minggu saya baru bisa bawa kesini semua saksi-saksinya dan bukti-buktinya malah kantor tutup,"keluhnya.

Ia berharap Undang-undang Pemilu dijalan sesuai aturan Panwaslu Pringsewu dengan sebenar-benar. "Jangan sampai masyarakat menggangap Panwaslu malah ikut bermain. Arti kita ingin sekali  uu Pemilu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,"harapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Pringsewu, Afrizal saat dikonfirmasi melalui telepon seluler berkaitan caleg dapil III dari PDI-P Suryo Cahyono yang dilaporkan warga masyarakat Ambarawa, mengatakan laporan itu  tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

"Unsur saksi tidak terpenuhi, tidak ada visi misi, dan sudah kadaluarsa kasusnya. Bahkan sudah di sampaikan ke Gakumdu. Tetapi, Gakumdu juga menyebutkan tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pringsewu, Warsito S.T.,  menjelaskan PKPU nomor 29 tahuh 2014 pasal 50 tentang penggantian colon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota  dilakukan di antaranya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri,  tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Kemudian  terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,"ucapnya.

Dikatakan dia, sesuai aturan tersebut  sifat KPU Pringsewu hanya menunggu proses dari Panwaslu (Gakumdu) setelah menerima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Atau rekomendasi Panwaslu tentunya calon terpilih tidak dapat kami tetapkan sebagai calon terpilih dan penggantian calon terpilih bisa juga dilakukan paling lambat 3 hari sebelum pelantikan anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota kalau di Pringsewu berarti kan DPRD kabupaten/kota  Pringsewu,"pungkasnya. (AN H. Andoyo)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply