M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Mereka adalah Muhaimin (33) warga Bandarlampung, selaku pegawai honorer, Rika Ariadi (31) warga kemiling, Bandarlampung, Perawat Honorer, Andika (25), warga Kbupaten Pesawaran, selaku Office Boy, Andi Febrianto, warga Pesawaran, selaku office Boy, dan Adi Subowo (21) warga Kabupaten Pesawaran selaku office Boy, dan Rudi Hendra Hasan (38) warga Kedamaian, Bandarlampung selaku juru parkir, dan seluruh terdakwa bekerja di RS tersebut. Terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang, Selasa (22/4).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, pada (17/1) sekira pukul 14:00 WIB, di RSUDTD Bandarlampung, menerima pasien bernama Suparman dan dirawat di bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang di diagnosa mengalami Dehidrasi Low Intake, atau kekurangan asupan makanan dan minuman, serta infeksi bakteri. Kemudian, korban, dirawat di ruang rawat inap E2.
Kemudian, lanjut JPU, pada (18/1) dokter Melisha, yang bertugas sebagai dokter jaga melakukan pemeriksaan. Hasilnya: pasien dinyatakan kekurangan asupan makanan, dan minuman, Kecurigaan bakteri.
"Kemudian, ada kecurigaan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Karena pasien sering berteriak gaduh, dan berkomunikasi dengan baik di kondisinya yang masih lemah," kata Eka, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nursiah Sianipar, Selasa (22/4).
Atas permintaan keluarga, pasien tersebut dipindah dan dirawat di lorong ruangan rawat inap E2. Lalu, Mahendri selaku kepala ruangan rawat Inap E2 yang melihat keadaan saksi demikian, melapor kepada Heriansyah selaku Kasubag Umum Kepegawaian dan Humas. Heriansyah menyetujui masuknya pasien tersebut. Namun, setelah itu Heriansyah memerintahkan kepada Mahendri untuk membereskan dan membuang pasien tersebut.
"Selanjutnya, pada (20/1) sekitar pukul 14:00 Wib, Mahendri menemui terdakwa Andika, terdakwa Andi dan terdakwa Adi untuk meminta para terdakwa untuk tidak pulang. Kemudian Mahendri menghubungi terdakwa Muhaimin, untuk membawa mobil ambulans ke ruang rawat inap E2, dan menelepon terdakwa Rika untuk mengurus pasien tersebut," kata jaksa.
Lalu, Mahendri meminta pertolongan anak PKL yakni saksi Riko dan Roma untuk memasukkan pasien itu ke dalam mobil ambulance.
"Saat pasien masuk, terdakwa Muhaimin, bertanya kepada Heriansyah, mau dibawa kemana pasien ini, Heriansyah menjawab letakkan saja di pasar atau tempat-tempat yang ramai," kata Eka.
Bersama dengan terdakwa Rudi, Andi, Adi dan terdakwa Rika, Muhaimin kemudian pergi dari RS tersebut dan membuang kakek Suparman ke sebuah gubuk di pinggir Jl, Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Pada (21/1) pasien tersebut ditemukan warga dalam kondisi lemah dan tidak bisa bicara, dan dibawak kembali ke RSUDT, kemudian dirujuk ke RSUAM, dan 6 Jam kemudian pasien tersebut meninggal di RSUAM.
Kasus pembuangan kakek ini, heboh dalam pemberitaan di berbagai media massa. Pada (22/1) Mahendri meminta saksi dr Pratia Megasari untuk untuk dibuatkan surat rujukan mundur, yakni tanggal (20/1) dengan alasan kelengkapan administrasi, karena pasien atas nama Suparman, telah dirujuk ke RSJ, tanpa dilengkapi surat rujukan dari dokter.
Surat tersebut dibuatkan oleh saksi Megasari. Di dalam surat rujukan tersebut terdapat tulisan “Hubungi Dinas Sosial”.
Setelah itu Mahendri memerintahkan terdakwa Muhaimin untuk mengubah identitas mobil tersebut dengan cara melepaskan lampu sirine, melepas boks dalam mobl ambulans warna abu-abu nopol BE 2472 AZ tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Akibat perbuatan para terdakwa, pasien atas nama Suparman meninggal dunia. Dan perbuatan 6 terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 306 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primeir dan pasal 304 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara," kata jaksa.
No comments: