A. Zaenal Asikin/Teraslampung.com
"Kalau mengenai terpidana Andy Acmad, itu nanti sajalah kita pikirkan. Karena untuk saat ini kami sedang memfokuskan pada aset terpidana Satono. Tim sendiri kan sedang konsentrasi pada perkara itu, jadi kalau memang sudah selesai pastinya akan kita sita segera," kata Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Momoc Bambang Samiarso, Selasa (22/4).
Hingga kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum mengagedakan mengenai rencana penyitaan aset terpidana korupsi APBD Lampung Tengah (Lemteng) Andy Achmad Sampurnajaya. Dalam petikan putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyebutkan terpidana Andy Achmad yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran APBD Kabupaten Lampung Tengah dengan senilai Rp28 miliar tersebut, divonis 12 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.
Momock mengakui dirinya belum menerima surat pernyataan ketidak sanggupan dari terpidana atas kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut. Namun, kata Momock, ketidaksanggupan pembayaran itu tidak ada hubungannya dengan pendataan aset.
"Tentu tidak ada hubunganya mengenai ketidak sanggupan itu, pastinya tim akan tetap mendata aset-asetnya. Tapi untuk sekarang ini memang belum dilakukan, ya mengingat prioritas kami adalah masih focus pada terpidana Satono," jelas dia.
Begitu juga dengan halnya perkara nama lain, yakni Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tidak masuk dalam skala prioritas. Menurut Kejati, perkara terpidana Alay masih belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Perkaranya kan belum putus, jadi kami masih belum bisa melakukan eksekusi. Sebagai catatan untuk perkara terdakwa Alay masih terus kami pantau secara serius. Karena dari hal pengajuan kasasinya saja sudah tidak beres, kalau sampai berkas dari terpidana Alay ini benar-benar hilang kan itu sudah pasti tidak beres namanya. Jadi, kami tetap akan tetap memantaunya dan tidak ingin ada kesalahan lagi seperti hal yang sebelumnya," tandasnya.
No comments: