Siti Nur'aeni/Teraslampung.com
Juru bicara Kejari Bandarlampung Donny pada Rabu (23/4) menjelaskan sebanyak 470 data penerima bantuan sosial kematian teruangkap dipalsukan dengan total anggaran sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Modus yang dilakukan oleh mereka memanipulasi data kematian. Ada yang berasal dari 2011 diubah pada 2012, ada yang dihapus dengan type ex, ditulis ulang setelah dicek ke RT-RT yang mengeluarkan data kematian itu, ternyata semua tidak benar," kata dia.
Selain Kadinsos Bandarlampung AE, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni IT dan MS masing-masing berperan sebagai bendahara dan koordinator tenaga sukarelawan yang merekap data kematian.
Hingga saat ini, Kejari Bandarlampung masih menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke BPKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah Kota Bandarlampung memiliki program memberi dana santunan kepada warga setempat yang berduka akibat ditinggal salah satu keluarga.
Setiap ada kematian, tenaga sukarelawan mendata lengkap ahli waris yang ditimpa musibah dan selanjutnya setelah tim tersebut mendata selanjutnya keluarga korban menerima dana bantuan senilai Rp500 ribu.
Salah satu warga Bandarlampung Nuraini mengatakan mengapresiasi kebijakan Pemkot Bandarlampung. "Artinya pemerintah berempati terhadap keluarga yang tertimpa musibah," kata dia
No comments: