» » Kemenkum HAM Musnahkan Ratusan Telepon Genggam Sitaan

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Bandarlampung - Memperingati 50 tahun emas, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti berupa ratusan telepon genggam dan beberapa alat elektronik lainnya, di Rutan wanita kelas II Way Hui Bandarlampung, Minggu (27/4).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung, Dwi Prasetyo,mengatakan pihaknya akan selalu berinovasi mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bersih dan bermartabat. Salah satunya dengan melakukan razia  rutin di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Provinsi Lampung.

“Kami memang selalu berinovasi untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih dan bermartabat, khususnya di tahun emas ini,” tutur Dwi Prasetyo, usai acara pemusnahan barang sitaan di Lapas Wanita Kelas II Way Hui Bandarlampung, Minggu (27/4).

Dwi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari para penghuni Lapas dan Rutan, yang dilaksanakan dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.

“Semua barang bukti hasil sitaan dalam tiga minggu terakhir sudah kami musnahkan tadi, ke depannya direncanakan akan dilakukan secara rutin dalam setiap minggunya untuk melakukan razia rutin dalam Lapas/Rutan karena ini merupakan agenda rutin kita untuk mempercepat kinerja,” kata dia.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antarannya, ratusan telepon genggam dan barang-barang elektronik lainnya terkecuali radio.

“Pemusnahan barang bukti ini seperti, handphone berikut cargernya. Kemudian barang-barang elektronik lainnya dan seluruh kabel yang ada di dalam lapas. Apa pun itu bentuknya kabel kita sita dan musnahkan karena bisa digunakan untuk hal yang macam-macam,”papar dia.

Dwi Prasetyo mengatakan, pemusnahan barang tersebut  merupakan salah satu upaya menjalankan  tugas pokok dari Kemenkum HAM dalam rangka 50 tahun emas Kepemasyarakatan.

Tiga tugas Kemenkum HAM menurut Dwi, adalah, pertama mengubah reformasi birokrasi khususnya peremajaan organisasi dengan cara melakukan pembinaan dan rolling diseluruhnya baik itu di pemasyarakatan, imigrasai dan kantor wilayah itu sendiri.

Kedua, melaksanakan UU No 11/2012. Ketiga, melakukan operasi Halinar (Hp, Pungli dan narkoba) yang pencanangannya sudah diresmikan beberapa tahun lalu.

“Walaupun ini tugas berat dari Kementerian, tapi Alhamdulillah pada sekitar satu bulan yang lalu Bapak Gubernur Lampung sudah meremikan Lapas Khusus Anak-anak. Kami sudah siap melaksanakan UU No 11/2012, tetapi kami belum memiliki pos-pos Badan Permasyarakatan,” jelas dia.

Dwi mengaku operasi telepon gengam sudah sering dilakukan. Sebagian besar hasil sitaan yang sudah dimusnakan tersebut berupa alat komunikasi. Saat ini yang belum dapat kita kendalikan yakni, narkotika dan tindak pidana pungutan liar (pungli).

“Kami  sudah jalankan program Halinar tersebut. Namun dari ketiga tugas pokok tersebut,belum semuanya bisa berjalan lancar. Saya yakin mampu untuk melaksanakan ketiganya. Tiap tahun kami akan menetapkan target pencapaian," kata dia.

Untuk tahun ini, Dwi Prasetyo menambahkan, pihaknya akan berusaha bisa mengendalikan pungli di Lapas. Tahun berikutnya fokusnya adalah peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.

“Para Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) harus dapat melaksanakan tiga tugas pokok dari Kementerian tersebut," ujarnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply