Hasyim Anshari dari IPC menjelaskan perolehan kursi di DPR harus melebihi angka ambang batas. Untuk mengetahui angka ambang batas, suara sah nasional seluruh partai dikalikan 3,5 persen.
"Contohnya, suara sah 457 ribu dikali 3,5 persen, maka hasilnya 15.995 ribu suara. Parpol yang perolehan suaranya di bawah 15.995 ribu tidak dapat mengikuti penghitungan kursi,” katanya.
Langkah pertama adalah mencari bilangan pembagi pemilih (BPP). Untuk memperoleh BPP, total suara sah daerah pemilihan dibagi dengan jumlah kursi. "Misalnya, 311.000 suara dibagi sepuluh kursi. Hasilnya, 31.100," kata Hasyim.
Setelah BPP, langkah selanjutnya adalah pembagian kursi tahap pertama. Bagi partai yang perolehan suaranya melebihi 31.100 suara secara otomatis akan mendapatkan satu kursi. Namun, jika dua kali lipat, parpol tersebut meraup dua kursi. Jika Partai B memperoleh 75.000 suara dibagi 31.100, berhak mendapatkan dua kursi," ujarnya.
Langkah selanjutnya adalah pembagian kursi tahap dua. Pada tahapan ini, partai yang suaranya di bawah BPP menjadi suara sisa.
"Jika Partai A mendapat 27 ribu suara, artinya masih di bawah 31.200.Maka dari itu, suara itu akan dijadikan suara sisa. Adapun Partai B, jumlah suara 75 ribu dikurangi dari hasil perkalian dua kursi dengan BPP.Partai B dapat 12.800 suara. Ini sisa suaranya,"kata dia.
Yang terakhir, penentuan kursi didasarkan dengan cara pemeringkatan. Partai yang sisa suaranya lebih tinggi berhak mendapatkan sisa kursi. "Formula ini berlaku juga untuk di DPRD. Cuma tidak diberlakukan batas ambang suara," katanya.(Bambang Satriaji)
No comments: