Kakek Parman dibuang dari RSUD Dadi Tjokrodipo (dok) |
M. Zaenal Asikin/Teraslampung.com
Bandarlampung - Berkas perkara delapan orang tersangka pembuang kakek pasien Rusah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokro Dipo Bandarlampung,sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bandarlampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (16/4). Dalam satu minggu kedapan berkas tersebut sudah mulai disidangkan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kedelapan tersangka tersebut adalah i Heriyansyah (Kasubbag Umum dan Humas), Mahendri (Kepala Ruang Rawat Inap), Andi dan Andika (cleaning service), Rika (perawat), Rudi (juru parkir), Muhaimin (sopir), dan Adi (office boy).
Bandarlampung - Berkas perkara delapan orang tersangka pembuang kakek pasien Rusah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokro Dipo Bandarlampung,sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bandarlampung ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (16/4). Dalam satu minggu kedapan berkas tersebut sudah mulai disidangkan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kedelapan tersangka tersebut adalah i Heriyansyah (Kasubbag Umum dan Humas), Mahendri (Kepala Ruang Rawat Inap), Andi dan Andika (cleaning service), Rika (perawat), Rudi (juru parkir), Muhaimin (sopir), dan Adi (office boy).
"Ya, berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan, yakni dengan tiga berkas dengan tim yang berbeda. Untuk berkas enam tersangka yang merupakan pembuang kakek dari mobil ambulance, dua lainnya adalah berkas Heriyansyah dan Mahendri yang merupakan dalang dari pembuangan pasien tersebut," kata M Faruddin, pemegang berkas tersangka Heriyansyah.
Faruddin menjelaskan, berkas perkara kasus pembuangan pasien itu dipisah menjadi tiga berkas. Yakni, masing-masing satu berkas untuk enam tersangka, satu berkas untuk satu tersangka, dan satu berkas lain untuk satu tersangka.
“Maksudnya, masing-masing berkas merupakan penyesuaian atas peran dari tersangka itu sendiri. Ketiga berkas itu, masing-masing merupakan hasil keteragan dari 23 saksi dan ada beberapa tersangka juga yang menjadi saksi untuk tersangka lain (saksi mahkota),” kata Farudin.
Delapan tersangka diancam dengan pasal 304 junto 306 KUHP dengan pidana minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. Dua pasal tersebut, merupakan pasal aleternatif yang akan dibuktikan pada persidangan.
"Ada dua pasal yang pokok, karena ini dakwaanya adalah alternatif. Tinggal yang mana akan terbukti dalam persidangan nanti," tandasnya.
Baca Juga: Kakek Pasien Rumah Sakit Meninggal Setelah Dibuang
"Ada dua pasal yang pokok, karena ini dakwaanya adalah alternatif. Tinggal yang mana akan terbukti dalam persidangan nanti," tandasnya.
Baca Juga: Kakek Pasien Rumah Sakit Meninggal Setelah Dibuang
No comments: