» » » Asyik Pesta Sabu, Juru Parkir Ditangkap Polisi

Zaenal Asikin/Teraslampung.com

Firmansyah saat diperiksa polisi, Rabu (23/4).
BANDAR LAMPUNG - Satnarkoba Polresta Bandarlampung, mengamankan Firmansyah alias Ace (39) saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah kost di daerah Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Selasa (22/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, disita satu paket kecil sabu dan satu buah alat isap (bong).

Saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Firmansyah yang berprofesi sebagai juru parkir di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, mengaku sabu- sabu itu hanya di pakai sendiri, bukan untuk dijual kembali. Firmansyah mengaku mengonsumsi  sabu-sabu hanya untuk menambah stamina tubuh dan mengkomsumsi sabu-sabu baru dua bulan terakhir.

“Baru dua bulan Pak, barang (sabu) itu saya dapat dari Heri secara gratis dan bong itu milik Rafi, tetangga kost saya.  Saya pakai sabu buat meningkatkan stamina tubuh aja, karena saya kerja jadi juru parkir Golden Dragon,"ungkap dia, Rabu (23/4).

Sementara, Kasat Narkoba  Polresta Bandarlampung, Kompol Sunaryoto mengungkapkan, penangkapan tersangka Firmansyah alias Ace, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yakni disebuah tempat indekos yang berada diwilayah Sukaraja kerap dijadikan untuk pesta narkoba.

Mantan Kapolsek Bukit Kemuning ini menjelaskan, tersangka ini bukan hanya sebagai pemakai saja melainkan sebagai pengedar. Selain itu juga  tersangka Firmansyah merupakan sebagai informan dari para pemakai dan pengedar narkoba saat akan dilakukan penangkapan, dan tersangka Firmansyah memang sudah menjadi target operasi kami sejak lama.

"Dari pengakuan tersangka, mengaku barang (sabu) itu didapat dari tersangka Heri dan sudah 10 kali mendapatkan barang haram itu. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Heri, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Heri berhasil melarikan diri terlebih dulu kini buron (DPO). Terhadap perkara ini, kini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya," tandasnya.

Tersangka Firmansyah kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar lampung dan dijerat dengan pasal 114, 112 dan pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply