Batin Bangsawan/Teraslampung.com
Mesuji—Dua kali Pemilu tidak mendapatkan hak politiknya karena dianggap sebagai warga liar dan tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), pada 9 April 2014 mendatang warga kampung Moro-Moro, Way Serdang, Kabupaten Mesuji akan ikut pesta demokrasi. Sekitar 2.500-an warga yang tinggal di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji, itu berjanji akan menggunakan hak pilihnya dengan baik.
"Yang pasti kami tidak akan memilih caleg-caleg yang melakukan money politic, pembagian sembako, tidak terpuji rekam jejaknya dan lain-lain, kami hanya akan memilih yang memiliki komitmen, program yang jelas," kata Eko, anggota Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS) di Mesuji, Senin (10/3).
Eko menegaskan, PPMWS sudah berjuang selama 8 tahun untuk memperjuangkan hak politik mereka. Sehingga dan tentuny, PPMWS tidak akan menggunakan hak politik secara serampangan.
"Saat ini sudah banyak caleg partai-partai masuk ke wilayah moro-moro,hampir semua pohon terpasang gambar-gambar caleg," jelas Eko
Karenanya, PPMWS wajib memberikan pengetahuan mengenai pemilih cerdas kepada anggota tentang pemilu. Selama tujuh hari ke depan, pihaknya akan melakukan pertemuan-pertemuan kelompok secara maraton untuk mendiskusikan arti dan makna pemilu.
"Ini untuk mencerdaskan anggota. Bila memungkinkan, akan juga diadakan debat kandidat, mempertemukan caleg-caleg satu level untuk memaparkan visi dan misinya dan mengundang panelis dari kalangan akademisi untuk menguji para calon tersebut," kata dia.
Eko menuturkan, hal tersebut adalah bentuk pendidikan politik sekaligus kampanye pemilih cerdas. Hal tersebut bisa terselenggara jika para caleg berani langsung memaparkan visi misinya didepan masyarakat moro-moro, berani diuji oleh para panelis.Bila acara tersebut terselenggara, tentu akan menjadi pertimbangan kami untuk memilih.
Dikecam Bupati
Beberapa waktu lalu Bupati Mesuji, Khamamik, mengritik kebijakan KPU Lampung yang telah menetapkan 2.500 warga yang tinggal di Register 45 Moro-moro sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2014. Menurut Khamamik, penetapan warga Moro-Moro yang dinilai sebagai perambah itu berpotensi menimbulkan gugatan pascapemilu. Sebab, menurut Khamamik, Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak memasukkan warga yang tinggal di kawasan Register 45 sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Khaamamik mengatakan Pemerintah Kabupaten Mesuji belum pernah merasa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk bagi warga Moro-Moro.
“Permohonan ada, tapi status alamatnya, alamat mana? Pemerintah tidak akan menerbitkan KTP bagi warga yang tinggal di kawasan hutan milik negara,” kata Khamamik usai acara Forum Komunikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (FK-TLRHP) BPK-APH-APIP di Hotel Novotel,” akhir tahun lalu.
Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Mesuji untuk Pemilu 2014 sebanyak 143.637 pemilih. Perinciannya: Kecamatan Mesuji 14.551 pemilih, Kecamatan Mesuji Timur 22.212, Kecamatan Panca Jaya 11.588, Rawa Jitu Utara 17.330, Kecamatan Simpang Pematang 17.742, Kecamatan Tanjung Raya 27.852, dan Kecamatan Way Serdang 32.362.
Dari total tersebut, 2.500 pemilih di antaranya merupakan warga Register 45 Moro-moro yang merupakan kawasan hutan negara.
No comments: