Aset baru yang dibeli dari hasil tetesan keringat petambak pun terancam diambil alih jika PT CP Prima menmenangkan proses hukum. (Ist) |
Beberapa waktu yang lalu Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di Bandar Lampung, telah memutuskan menerima banding PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) /PT Central Proteina Prima (CP Prima) dalam gugatan 400 Petambak Plasma pada 20 Desember 2013. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang terbagi dua dengan masing- masing 200 petambak sebagai Tergugat/Terbanding dalam Putusan dengan Nomor: 20/Pdt/2013/PT.TK jo.01/PDT.G/2012/PN.MGL dan Nomor 21/Pdt/2013/PT.TK jo. 04/PDT.G/2012/PN.MGL.
Masing-masing putusan dipimpin majelis hakim yang sama dengan komposisi berbeda, untuk Putusan dengan Nomor: 20/ Pdt/2013/PT.TK diketuai oleh H. Sulaiman, S.H. M.H. dengan anggota H. Antono Rustono, S.H., M.H. dan H. Budi Setyono, SH. MH. Sedangkan Putusan dengan Nomor 21/Pdt/2013/PT.TK diketuai oleh H. Budi Setyono, SH. MH. dengan hakim anggota H. Sulaiman, SH. MH. dan H. Antono Rustono, SH. MH. Kedua putusan PT Tangjungkarang tersebut dalamamar putusan yang sama menerima banding dari PTAWS/CPP dan membatalkan putusan tingkat pertama diPengadilan Negeri Menggala.
Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan dari PT. AWS/CPP dengan menyatakan Perjanjian Kemitraan Inti- Plasma adalah sah secara hukum. Juga menyatakan bahwa petambak telah melakukan wanprestasi dan Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma berakhir dan putus dengan segala konsekuensi dan akibat hukumnya. Majelis hakim telah menyatakan tergugat masing-masing dalam gugatan dibebani hutang total sebesar lebih dari Rp13 miliar (20/Pdt/2013/PT.TK) dan Rp13,8 miliar (21/Pdt/2013/PT.TK).
Jika tidak mampu membayar hutang, masing-masing petambak maka PT. AWS/CPP berhak untuk menjual aset tambak udang milik petambak sebagai kompensasi hutang. Substansi putusan tidak memperhatikan keadilan dengan menolak eksepsi dari Tergugat/Terbanding tentang Gugatan yang tidak dapat dilakukan penggabungan menjadi satu gugatan.
Majelis Hakim Tinggi menyatakan bahwa terdapat satu hubungan hukum yang sama dari beberapa subjek hukum yang saling terikat dalam Perjanjian Kerjasama Inti Plasma antara PT. AWS dengan Petambak Udang.
Menanggapi putusan PT Lampung itu, Thowilun, Wakil Ketua Persatuan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Lampung, menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah membuat keputusan yang mengancam kemandirian petambak. Padahal,kata dia, para petambak baru saja hidup secara mandiri setelah PT. AWS/CP Prima hengkang.
Menurut Thowilun putusan PT Lampung mengancam keberlanjutan cerita bahagia tentang kemakmuran dan kesejahteraan petambak udang eks-Dipasena. Kemandirian petambak udang eks- Dipasena untuk berusaha budidaya udang dengan cara mandiri yang berbeda dengan hubungan inti-plasma yang memperbudak dapat berakhir jika putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap.
Thowilun, mengatakan para petambak akan terus melawan segala macam bentuk penindasan dari CPP grup. Menurut Thowilun, tanpa bermitra dengan CP Prima, para petambak bisa hidup lebih baik.
"Pengadilan Negeri Menggala telah menyatakan bahwa CP Prima telah ingkar janji. Fakta itulah yang terjadi di lapangan. Seharusnya Pengadilan Tinggi Lampung melihat kondisi yang sebenarnya, jangan asal ambil keputusan" ujar Thowilun
Menurut Towilun pihaknya menyikapi putusan PT Lampung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pernyataan kasasi yang dimasukkan oleh perwakilan petambak pada 5 maret 2014 lalu. (raditya/arie)
Baca juga: Tanpa PT CP Prima Petambak Dinasena Bisa Berproduksi
No comments: