ilustrasi |
Menurut keterangan dari tiga korban yaitu, Hariyanto warga Pekon Mataram, Isnaini Rosadi (38) warga pekon Kediri, dan Lasiminto (47) warga Tulungagung Kecamatan Gadingrejo, mengatakan modus penipuannya sama. Mereka, sama-sama dijanjikan pencairan piutang dari Bank Danamon oleh R yang mengaku memiliki ling di bank tersebut.
Lantaran memerlukan uang, mereka pun menyepakati dengan menjaminkan sertifikat rumah dan tanah. Tapi, ketiga korban ini diarahkan oleh oknum karyawan Bank Danamon berinisial Win, Jap, dan Pur. Alasan peminjaman uang untuk membeli mobil supaya cair. Mobil diarahkan untuk membeli pada R yang menurut para karyawan bank itu R adalah mitra bank Danamon.
Hariyanto mengaku memberikan Rp 79 juta kepada Win untuk mobil carry futura. Akan tetapi, saat itu dia belum menerima BPKB dengan alasan Win masih menunggak pajak dan sedang dalam pengurusan.
"Tapi selang beberapa hari kemudian ada orang yang datang bersama aparat mengambil mobil yang saya beli itu, dan saya malah dituduh sebagai penadah," ujar Hariyanto.
Haryanto tidak berdaya dan terpaksa menyerahkan mobil tersebut karena aparat dan orang yang datang bisa membuktikan surat-suratnya secara lengkap. Selain itu, saat Haryanto menghubungi Win, malah Win menyarankan agar haryanto menyerahkan mobil tersebut dan berjanji akan menggantinya dengan mobil lain. Akan tetapi Win tidak kunjung menyerahkan mobil sebagai pengganti dan uangnya juga tidak kembali.
"Saya melapor ke pihak bank, tapi pihak bank tidak bertanggungjawab. Padahal, yang memberi pengarahan ke saya kan karyawan bank. Sebaliknya, rumah saya akan disegel dengan alasan belum mengangsur," kata Haryanto.
Hal yang sama dialami oleh Isnaini dan Lasiminto. Akan tetapi, yang terjadi pada Isnaini. Dirinyaa mendapat mobil dengan Rp 90 juta, tetapi surat-surat mobil itu ternyata telah digadai. Agar mobilnya tidak ditarik leasing, sehingga terpaksa harus mengangsurnya setiap bulan. Sementara dia juga harus menyetor angsuran bulanan ke bank.
Selanjutnya, Lasiminto hanya memberikan Rp 30 juta dari pinjaman yang dicairkan Rp 60 juta. Uang itu diserahkan langsung kepada R melalui karyawan bank berinisial Pur. Ketiga korban ini mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 2013 silam dalam kurun waktu yang berbeda.
Sementara itu Kapolres Tanggamus AKBP Adrie Effendi yang kebetulan lewat langsung menghampiri kerumunan massa dan menanyakan persoalan apa yang sedang terjadi., setelah mendapat keterangan kapolres menyarankan agar para korban membuat laporan resmi ke Polsek Pringsewu supaya di Proses sesuai dengan hukum.
"Silakan korban membuat laporan ke Polsek Pringsewu biar diproses secara hukum dan akan saya perintahkan Kanit reskrim untuk melakukan penyelidikan supaya diusut tuntas sehingga masyarakat puas," kata Kapolres.
Sementara Kepala kantor cabang pembantu Bank Danamon Pringsewu, Sofian, kepada Kapolres dan massa mengatakan belum tahu persoalan tersebut sebab baru satu hari menjabat sebagi kepala unit bank Danamon Pringsewu.
"Terimakasih atas laporannya sehingga menjadi tahu persoalan yang terjadi , saya akan Kooperatif silahkan diproses sesuai dengan hukum, sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum," ujarnya.
Ketua LMP Pringsewu, Ahmad Muslim mengatakan ormas Laskar Merah Putih hanya mendampingi salah satu korban merupakan masih kerabat dan anggotanya.
"Ini sudah kewajiban kami sebagai ormas untuk melakukan kontrol sosial dan membantu membantu masyarakat. Apalagi, memang ada tiga warga masyarakat yang menjadi korban pelaku yang diduga bagian dari sindikat penipuan tersebut," kata pria yang akrab disapa Mat Tehek itu.(Andoyo)
No comments: